MODERASI BERAGAMA  dan  KEUTUHAN NKRI

MODERASI BERAGAMA dan KEUTUHAN NKRI

 

Oleh : Surya Subur*

Pendahuluan

            Moderasi sebuah kata ‘baru’ yang digunakan dalam khasanah kehidupan beragama. Kata ini menjadi terkenal saat bangsa ini merasa keberadaan umat beragama sudah mulai berpikir secara ekslusif dalam menjalankan agamanya secara individualistis.  Perdebatan atas penggunaan kata ‘moderasi’ ini dalam beragama tidak dapat dihindari. Ada yang beranggapan bahwa langkah-langkah memunculkan moderasi merupakan tindakan yang bertujuan mengurangi hakikat pelaksanaan dan pengamalan dalam beragama. Sehingga menolak secara sepihak sebagai langkah menghambat kehidupan beragama. Dan sebagainya. Mengapa demikian? Dalam kehidupan beragama di Indonesia, sudah lebih dulu dikenal dengan istilah ‘toleransi’ beragama atau toleransi antar umaat beragama. Toleransi ini sejak bangsa ini hadir sudah melekat dalam kehidupan umat beragama di Indonesia. Dan saat ini dimunculkan kembali istilah moderasi dalam beragama. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ini sebuah faham tentang berperilaku dan berpenghayatan dalam beragama atau cara fikir umat beragama yang saat ini sudah ‘harus’ berubah menjadi moderat?

            Indonesia tidak dapat dipungkiri merupakan bangsa besar dengan berbagai kebesarannya. Lihat saja bangsa ini memiliki 633 suku bangsa dengan 1.331 sub suku bangsa. 632 bahasa daerah dan 6 agama resmi, serta mencapai ribuan aliran kepercayaan. Kondisi ini menyimpan potensi keanekaragaman keyakinan dan berperilaku yang dapat menjadi kebanggaan khasanah bangsa. Akan tetapi jika masing-masing keyakinan dan penghayatan serta perilaku beragama ini tidak diatur dan dikendalikan dengan baik tentu akan menjadi potensi yang dapat menghambat kemajuan bangsa atau dalam bahasa agama adalah kemajuan umat beragama di Indonesia. Kita menyadari bahwa masing-masing agama resmi saja mempunyai keragaman dalam menjalankan agamanya masing-masing. Lihat saja dalam Islam ada beberapa organisasi keagamaan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan keyakinan dan penghayatan dalam menjalankan nilai-nilai agamanya. Seperti organisasi Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Dua organisasi besar ini saja jika tidak mempunyai kesadaran yang hakiki terhadap tata cara menjalankan ritual agama bisa menumbuhkan konflik internal di tengah-tengah umat. Belum lagi pada tataran cara berpakaian dalam beribadah pada organisasi di luar organisasi besar di atas. Dan kondisi ini tidak menutup kemungkinan pada agama-agama yang ada di Indonesia, bahkan ribuan aliran kepercayaan yang ada. Kondisi ini sesungguhnya sampai saat ini dapat dikendalikan karena kuatnya faham toleransi antar umat beragama yang sudah mandarah daging bagi umat beragama di Indonesia.

            Moderasi muncul dengan pemahaman bahwa semua penganut agama atau keyakinan atau aliran kepercayaan ‘harus’ mampu mengambil alur faham atau pemikiran yang berdasarkan arti moderasi, yaitu keseimbangan atau jalan tengah. Pengertian moderasi menurut Kamali 2015, adalah imbang dan dalam batas kealamiahan manusia, keadilan dan kesimbangan. Konsep ini tidak hanya terdapat dalam agama Islam saja tetapi dalam agama dan tradisi lain seperti Konfusianisme (Lun Yun) dan filosof Yunani (Jalan Tengah Emas). Aristoteles mengartikan jalan tengah sebagai titik tengah antara dua titik ekstrim, eksesif dan ketidakpedulian. Keseimbangan atau jalan tengah yang dimaksud adalah jika dalam menjalankan praktis keagamaan maka setiap umat tidak dibolehkan mengganggu atau mengusik ketentraman umat yang lain. Mempunyai batas tengah yang dapat diterima oleh setiap umat yang hidup di Indonesia ini. Misalkan dalam memahami fanatisme golongan harus ada batas-batas toleransi dalam menjalankannya. Artinya tidak harus menonjolkan simbol-simbol fanatisme itu sendiri, jika berada dikalangan umat agama lain atau bangsa itu sendiri. Paling tidak menunjukkan hal-hal yang setara sebagai bagian dari  bangsa Indonesia.

            Masing-masing agama mempunyai konsep moderasi sebagai landasan berperilaku dalam masyarakat. Islam, dalam konsep wasathiyah (KTT Ulama 2018), moderasi mencakup berbagai pemahaman seperti jalan tengah, adil, toleran, mengutamakan musyawarah, reformatif dan konktruktif, saling menghormati antar umat, dan melahirkan inisiatif kemuliaan dalam kehidupan beragama. Dalam penjelasan ini, moderasi sudah mencakup makna toleransi beragama. Artnya, toleransi selama ini menjadi dasar bermasyarakat atau hidup berdampingan dalam beragama, hendaknya dilengkapi dengan alur pemahaman lain, seperti selalu mengambil jalan tengah dalam setiap konflik agama yang ada, berperilaku adil dalam bermasyarakat. Tidak melihat agama apa yang dianut, dalam memberikan pelayanan atau pertolongan, dan sebagainya. Dalam Kristen juga diatur makna moderasi ini dalam berbagai dalilnya, juga agama besar lainnya yang setiap ajarannya mengutamakan moderasi dalam menjalin hubungan antar umat beragama.

            Penguatan faham moderasi bergama ini akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga keutuhan NKRI.

Permasalahan

            Permasalahan yang dihadapi oleh bangsa ini adalah kecenderungan faham yang sudah mandarah daging tentang konsep kehidupan beragama yang cenderung difahami dan dihayati serta dilaksanakan secara kelompok ataupun golongan tertentu. Sebagaimana kelompok dalam Islam yaitu organisasi Muhammadiyah dengan berbagai karakter penghayatan dan pengamalan agama yang diyakini berdasarkan sunnah Rasul dan berpegang kepada Al Qur’an dan Hadist. Nahdhatul Ulama juga mempunyai penghayatan dan pengamalan beragama yang diyakini sesuai dengan tuntutan ahlussunah wal jama’ah, yaitu dalam penerapannya diperlukan adanya wasilah dalam mencapai hubungan baik dengan Allah, yaitu para ulama sebagai pewaris para nabi. Juga banyak bentuk penghayatan dan pengamalan kehidupan beragama di masing-masing tarekat. Kesemuanya itu merasa punya dalil dan tujuan yang sama yaitu mencapai titik sempurna dalam menjalankan agamanya. Di luar dari konsep-konsep penghayatan di atas mareka masuk ke dalam golongan ekstrim bisa ekstrim kanan maupun ekstrim kiri. Ekstrim kanan memunculkan karakter penghayatan beragamanya cenderung berlebihan, eksesif, melewati batas, drastis, dan melampaui kealamiahan musykil. Golongan ini cenderung fanatik, radikal, reaksioner, revolusioner dan ultra konservatis (ekslusif).

            Sementara ekstrim kiri lebih kepada pemikiran sekular dan liberal, kebebasan yang obsolut dan bersifat individualis. Kedua kelompok ini, sudah melekat dalam kehidupan. Baik ekstrim kanan maupun ekstrim kiri sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan beragama di Indonesia. Kelompok ekstrim ini juga dimiliki oleh penganut beberapa agama di Indonesia. Mengantisipasi faham-faham ini diperlukan stigma positif yaitu moderasi beragama dalam menjalankaan amaliah beragama bagi setiap umat beragama. Pertanyaannya adalah akankah pemahaman tentang moderasi beragama bisa masuk ke dalam pemikiran baru mereka?

Pembahasan

        Di pendahuluan digambarkan bahwa begitu maha luas dan besarnya Indonesia dengan berbagai keyakinan yang tidak sedikit firkah-firkahnya menjadikan bangsa ini harus waspada terhadap adanya faham yang ektrim yang bisa saja menggerogoti umat untuk melangkah lebih maju dengan basis agamanya masing-masing. Indonesia bukan negara agama melainkan negara yang umatnya beragama. Ada 6 agama besar yang resmi berada dalam perlindungan negara dan ribuan aliran kepercayaan yang juga dilindungi oleh negara keberadaannya. Masing-masing umat beragama dan aliran kepercayaan ini silahkan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan ajaran dan penghayatan terhadap agama-agamanya masing-masing. Islam dengan keislamannya, Kristen dengan Kristenannya, Budha, Hindu, Konghuchu, dan sebagainya, silakan berkembang dan kuatkan keyakinan masing-masing tanpa harus mengganggu umat lainnya. Tidak dibenarkan berdakwah atau menyampaikan risalah kepada umat lain. Inilah yang disebut dengan negara dengan umat beragama. Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saah satu dan paling utama adalah menjaga keseimbangan antar umat beragama ini agar tetap berada pada garis kedamaian, persaudaraan, dan kesatuan umat. Mencegah pemikiran-pemikiran ekstrim atau faham yang dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan agama yang sudah mandarah daging di Indonesia.

           Toleransi sudah mengakar di umat beragama di Indonesia. Akan tetapi saat ini dengan maraknya berbagai macam tindakan intoleransi, diperlukan stigma baru yang lebih mengikat antar umat, dimana di dalamnya sikap toleran sebagai bagian inti, yaitu moderasi beragama. Secara terminogis, moderasi berasal dari Bahasa Inggris moderate yang berarti “imbang” dan dalam batas kealamiahan manusia. Sikap seperti ini selalu berusaha untuk tidak memiliki pendapat atau tindakan yang ekstrem; berkecenderungan untuk selalu kearah pada posisi tengah; berusaha menjunjung sikap yang adil; dan pendapatnya berdasarkan pertimbangan yang bersedia menghargai pendapat orang lain. Kamali (2015) berpendapat bahwa konsep moderat memiliki hubungan yang kuat dengan keadilan dan keseimbangan karena moderat berarti berada pada titik tengah dari dua titik ekstrim.

                Pemahaman yang dapat diambil dari arti moderasi dalam beragama di atas adalah jalan tengah. Jalan tengah dimaksud tentu berkaitan dengan arah pemikiran, bersikap dan berperilaku menengah yaitu tidak ke arah aliran keras (ekstrim kanan) atau sebaliknya menuju kepada kebebasan yang obsolut (ekstrim kiri). Ekstrim kanan dalam Islam cenderung dikatagorikan sebagai golongan fanatik yang sangat kental dengan norma-norma keislaman yang bersifat radikal. Sementara ekstrim kiri lebih bersifat sekuler, liberal dan  bersifat individualistis. Secara garis besar pengertian moderasi beragama dan kaitannya dengan kelompok ekstrim kanan maupun ekstrim kiri dari masing-masing kelompok agama, disajikan dalam skema berikut: