PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
  • [web-admin | BDK Banjarmasin]
  • 26 Juni 2023
  • 247x Dilihat
  • Artikel Ilmiah

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Oleh Anang Nazarudddin


Pendahuluan 

Birokrasi di Indonesia dinilai negatif oleh masyarakat, karena perilaku pejabat publik tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. Indonesia telah berusaha dengan melakukan reformasi birokrasi, namun hingga saat ini masih belum mengalami perubahan. Tujuan dari adanya Reformasi birokrasi adalah untuk peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Selain reformasi birokrasi, transformasi dalam hal pelayanan publik juga sangat dibutuhkan. Sebagai pelayan publik, pejabat publik sering lalai dalam pekerjaannya. Masih terdapat kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu penting diadakan kesadaran kepada pejabat publik akan hal pelayanan publik.

Reformasi pelayanan publik harus menjangkau perubahan yang mendasar dalam rutinitas kerja administrasi, budaya birokrasi, dan prosedur kerja instansi pemerintah guna memungkinkan dikembangkannya kepemimpinan yang berwatak kerakyatan pada birokrasi publik. Dengan mempertimbangkan isu-isu, tuntutan, kritik dan keluhan masyarakat akan buruknya kualitas pelayanan publik, maka diperlukan adanya reformasi oleh pemerintah dalam mengatur penyediaan jasa pelayanan publik. Beragam pelayanan publik yang responsif, kompetitif dan berkualitas kepada warga masyarakat terutama stake holder, mutlak harus menjadi mindset bagi setiap penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini juga perlu adanya pelayanan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelayanan ini dimaksudkan untuk rakyat dan menjadi hak rakyat.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, terdapat banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Integritas dalam melayani publik harus diciptakan dalam lingkungan instansi pemerintah.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. K/L/Pemda yang Konsep    Zona    integritas    sebenarnya    berasal    dari konsep island of integrity. Island of Integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemerintah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Transparansi Internasional Indonesia (TII) mendefinisikan Island of integrity sebagai konsep "kepulauan" yang bisa bermakna institusi pemerintah/badan pemerintahan yang memiliki dan menerapkan konsepsi Sistem Integritas Nasional (National Integrity System/NIS) sehingga kewibawaan dan integritas institusi tersebut mampu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas sehingga senantiasa terjaga dari praktik KKN dan praktik tercela lainnya.

Pembangunan Zona Integritas memerlukan beberapa langkah-langkah, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

1. Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi.

2. Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat.

Untuk  itu  perlu  disusun  pedoman  pembangunan  Zona  Integritas  dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada hakikatnya, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM ditujukan untuk membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik pada tingkat unit kerja di lingkungan instansi pemerintah (K/L/Pemda), sehingga mampu menumbuhkembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan instansi pemerintah.

Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana perkembangan pembangunan zona integritas di kementerian agama terutama dalam pelayanan kediklatan, sehingga mampu mengubah pandangan masyarakat terkait pelayanan pemerintah  yang masih perlu banyak perbaikan.


Pembangunan Zona Integritas.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah menyebutkan bahwa, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan  publik,  serta  reformasi  birokrasi  di  lingkungan  kerja  yang  menjadi tanggung jawabnya, yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawainya.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan. Dengan demikian bebas korupsi juga diartikan anti korupsi yang setiap pegawainya siap untuk melakukan tindakan untuk tidak melakukan korupsi.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  Melayani  di  Lingkungan  Instansi  Pemerintah,  Menuju  Wilayah  Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja   yang   memenuhi   sebagian   besar   manajemen   perubahan,   penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

1.    Pencanangan Pembangunan Zona Integritas: 

a.  Pencanangan Pembangunan Zona   Integritas   adalah   deklarasi/pernyataan   dari   pimpinan   suatu   instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas;

b.  Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun  pelantikan  dalam  rangka  mutasi  kepegawaian horizontal   atau   vertikal.   Bagi   instansi   pemerintah   yang   belum   seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;

c.  Pencanangan Pembangunan Zona Integritas beberapa instansi pusat yang berada di bawah koordinasi Kementerian dapat dilakukan bersama-bersama. Sedangkan  Pencanangan  Pembangunan  Zona  Integritas  di  instansi  daerah dapat dilakukan oleh kabupaten/kota bersama-bersama dalam satu provinsi;

d. Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

e.  Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk instansi pusat dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah;

f.   Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk instansi daerah dilaksanakan oleh pimpinan instansi pemerintah daerah;

g.  KPK, ORI, unsur masyarakat lainnya (perguruan tinggi, tokoh masyarakat/LSM, dunia usaha) dapat juga menjadi saksi pada saat pencanangan ZI untuk instansi pusat dan instansi daerah.

2.   Komponen-komponen  Proses  Pembangunan  Zona  Integritas  Menuju  Wilayah Bebas         Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM): 

a. Manajemen Perubahan;

b. Penataan tatalaksana;

c. Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia; 

d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;

e. Penguatan Pengawasan; dan

f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.         

    

Bobot Komponen Pengungkit Menuju WBK/WBBM

No.

KOMPONEN PENGUNGKIT

BOBOT (60%)

1.

Manajemen Perubahan

5%

2.

Penataan Tatalaksana

5%

3.

Penataan Sistem Manajemen SDM

15%

4.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

10%

5.

Penguatan Pengawasan

15%

6.

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

10%

Sumber : Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Biroktasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, 2014

Dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a.  Nilai  persepsi  korupsi  (survei  eksternal);  dan  b.  Presentase  penyelesaian TLHP.
  2. Terwujudnya   Peningkatan   Kualitas   Pelayanan   Publik   kepada   Masyarakat Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal)

Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Agama.

Semenjak Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desember 2012 lalu dan telah diterbitkannya Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, maka sebagai langkah awal pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas tersebut, maka berdasarkan KMA Nomor 265 Tahun 2015 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pada Kementerian Agama ditetapkanlah beberapa satker di lingkup Kementerian Agama RI sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas tersebut, salah satunya adalah Kantor Kementerian Agama Kota Batu.

Berdasarkan Permenpan dan RB  Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program yang terdiri atas 20 (dua puluh) kegiatan yang bersifat konkret yang akan diukur melalui indikator proses yang dievaluasi oleh Tim Menpan RB dan APIP yang dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Artinya, untuk mewujudkan Kementerian Agama sebagai wilayah yang bebas korupsi, serta menjadikan birokrasinya bersih dan melayani, ada 20 kegiatan konkret yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Penandatanganan dokumen pakta integritas;
  2. Pemenuhan kewajiban LHKPN / LHKASN;
  3. Pemenuhan akuntabilitas kinerja;
  4. Pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan;
  5. Penerapan disiplin PNS;
  6. Penerapan kode etik khusus;
  7. Penerapan kebijakan pelayanan publik;
  8. Penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi;
  9. Pengendalian gratifikasi;
  10. Penanganan benturan kepentingan;
  11. Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;
  12. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;
  13. Penerapan kebijakan pembinaan Purna tugas;
  14. Penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK;
  15. Rekrutmen secara terbuka;
  16. Promosi jabatan secara terbuka;
  17. Mekanisme pengaduan masyarakat;
  18. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
  19. Pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  20. Keterbukaan informasi publik.

Dengan penerapan program dan kegiatan tersebut diatas ,maka satuan kerja (satker) Kementerian Agama, pusat maupun daerah, secara bertahap akan segera melaksanakan secara konsisten  program Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).  Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tersebut, maka korelasi penerapan 5 nilai budaya kerja dan program WBK & WBBM sangat erat, dan akan secara konsisten dilaksanakan Kemenag baik satker pusat maupun daerah secara bertahap. Dalam pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kemenag ini juga menegaskan perlunya penerapan Pelayanan Prima juga tentang Pengaduan Masyarakat yang harus terfasilitasi secara baik dan mudah. 

Sejak tahun 2017 Kementerian Agama menggunakan sistem Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), sistem aplikasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan Kementerian Agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kementerian Agama, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.

Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan dengan tujuan:

  1. Memudahkan Kementerian Agama dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan pembangunan zona integritas dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian Agama.
  2. Menyediakan data/informasi bagi Kementerian Agama dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan zona integritas pada Kementerian Agama.

Kesimpulan

Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, adalah menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat sehingga dapat diterapkan secara lebih mudah dan terintegrasi, tidak bersifat parsial dan membingungkan. Ada dua fokus tujuan pembangunan zona integritas yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kementerian agama sebagai salah satu instansi pemerintah juga wajib turut menyukseskan pelaksanaan pembangunan zona integritas sejak bulan Desember tahun 2012 dengan mengeluarkan beberapa regulasi sebagai landasan pelaksanaan zona integritas, pelaksanaannya mulai dari pusat sampai saat ini tahun 2018 berada pada satker eselon III. 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

KMA Nomor 265 Tahun 2015 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju WIlayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Mercel Hendrik Lahiang, Lintje Kalangi, Linda Lambey. Analisis Kendala-Kendala yang Dihadapi Satuan Pengawasan Internal dalam Membangun Zona Integritas di RSUP Prof. Dr. R. D Kandou Manado. Program Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Permenpan dan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Yusrianto Kadir (2018). Membangun Zona Integritas Dalam Upaya Pencegahan Korupsi  Di Kabupaten Gorontalo. Universitas Gorontalo.