POTRET TENAGA KEPENDIDIKAN ( oleh : H. Abdul Hamid )
Oleh :
H.Abdul Hamid.S,Ag M.M.Pd.
Pembina Utama Muda IV/c
I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam membentuk watak bangsa melalui pengembagan kepribadian dan nilai nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat pesat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan , atau lebih khusus lagi proses pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan, mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka semakin dirasakannya desakan untuk peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen pendidikan nasional.
II. PEMBAHASAN
- Pengertian Tenaga Kependidikan
- Pendidik
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun 2015 Pasal [39, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dan profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab VI, pasai 28 dinyatakan bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi, kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Menurut Yusuf hamidhan( 2016 ) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, meiaki.kan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik path perguruan tinggi. (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 2). Sedangkan menurut Ahmad, pendidik dalam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi Kognitif, maupun potensi psikomotorik.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan. Menurut Hasbullah, yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan atau sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai.
B Tenaga Kependidikan
- Kepala sekolah
- Kepala sekolah sebagai leader
- Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya din, bertanggung jawab, berani mengambil risiko, dan berjiwa besar
- Memahami kondisi guru
- Memiliki visi dan misi serta memahaminya
- Mampu mengambil keputusan, baik keputusan intrn maupun ekstern
- Mampu berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tertulis
b. Kepala sekolah sebagai pendidik
- Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan melaksanakan program pengajaran dan remedial
- Membimbing pegawai dan karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari
- Membimbing siswa dalam semua kegiatan sekolah
- Melaksanakan pengembangan SDM melalui pendidikan dan pelatihan.
c. Kepala sekolah sebagai manajer
- Mengelola administrasi kegiatan belajar mengajar dan kegiatan bimbingan
- Mengelola administrasi kegiatan kemuridan
- Mengelola administrasi ketenagaan
- Mengelola administrasi keuangan
- Mengelola administrasi sarana dan prasarana
d. Kepala sekolah sebagai administrator
- Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang
- Menyusun struktur organisasi sekolah
- Menggerakkan semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas
- Mengoptimalkan sumber daya manusia yang terlibat dalam sekolah
- Mengoptimalkan sarana yang dimiliki sekolah
e. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
- Menyusun program supervisi, pengawasan, dan evaluasi
- Melaksanakan program super visi
- Merencanakan pengembangan sekolah melalui hasil supervisi
f. Kepala Sekolah Sebagai Inovator
1. Mampu mencari dan menemukan serta mengadopsi gagasan baru dan pihak lain
2. Mampu melakukan pembaruan di berbagai macam kegiatan, bimbingan, dan pembinaan
g. Kepala Sekolah Sebagai Motivator
- Mampu mengatur iingkungan kerja
- Mampu mengatur suasana pelaksanaan yang memadai
- Mampu memberi penghargaan dan sangsi yang sesuai dengan aturan yang berlaku2.
2 Wakil Kepala Sekolah
a. Menyusun program kerja
b. Melakukan perencanaan ketenagaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, dan identifikasi, serta pengumpulan data.
c. Mewakili kepala sekolah dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah pendidikan
d. Membuat laporan secara berkala
3. Bagian kurikulum dan pengajaran
a. Menyusun program pengajaran
b. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
c. Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran
d. Menyusun jadwal evaluasi belajar
e. Menetapkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
f. Menyusun, mengarahkan, dan mengkoordinasikan penyusunan administrasi pembelajaran
g. Melakukan supervisi administrasi guru
h. Melakukan pengarsipan program kurikulum
i. Menyusun laporan secara berkala.
4. Bagian kesiswaan
a. Menyusun program kerja terkait dengan pembinaan kesiswaan
b. Melaksanakan arahan dan bimbingan serta pengendalian kegiatan kesiswaan
c. Membina organisasi siswa
d. Menyusun jadwal pembinaan siswa
e. Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, dan keteladanan, serta keterbukaan.
f. Melaksanakan seleksi siswa berprestasi
g. Mengatur mutasi siswa
h. Menyusun panitia penerimaan siswa baru dan pelaksanaan orientasi siswa baru dan siswa lama
i. Menyusun jadwal kegiatan akhir tahun
j. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
5 Bagian saran dan prasarana
- Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
- Bertanggung jawab terhadap kelengkapan sarana sekolah
- Melakukan pembukuan sarana dan prasarana sekolah
- Menyusun laporan secara berkala
6. Humas sekolah
- Menyusun program kerja humas sekolah
- Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
- Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
- Membina pengembangan sekolah dengan lembaga pemerintah dan lembaga sosial lainnya
- Melaksanakan koordinasi dengan semua tenaga pendidik dan kependidikan untuk kelancaran kegiatan sekolah
- Menciptakan hubungan yang kondusif antara sekolah dan warga
- Mewakili kepala sekolah dan wakil kepala sekolah apabila berhalangan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan sekolah
- Menyusun laporan secara berkala.
7. Bagian tata usaha
a. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
b. Melakukan pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk
c. Melakukan pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
d. Menyusun administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan kepegawaian
e. Menyusun data statistik sekolah
f. Menyusun tugas staf tata usaha dan tenaga teknis lainnya
g. Melaksanakan koordinasi dan evaluasi terkait dengan administrasi sekolah
h. Menyusun laporan secara berkala
8. Bagian perpustakaan sekolah
a. Menyusun program keria perpustakaan sekolah
b. Menyusun dan melaksanakan perencanaan pengadaan bahan pustaka
c. Memberikan pelayanan di perpustakaan
d. Menyusun dan melaksanakan perencanaan pengembangan perpustakaan
e. Melakukan inventarisasi bahan pustaka
f. Menyusun administrasi perpustakaan sekolah
g. Menyusun tata tertib perpustakaan
h. Melakukan perawatan bahan pustaka
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala[1]
9. Tenaga pendidik atau guru
- Menyusun administrasi pembelajaran dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran
- Melaksanakan evaluasi kegiatan proses pembelajaran
- Melaksanakan penilaian kegiatan proses pembelajaran
- Membuat laporan tentang hasil kegiatan proses pembelajaran
- Mengisi daftar nilai siswa
- Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan kegiatan proses pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan bimbingan dan arahan kepada siswa
- Melakukan pengembangan kegiatan proses pembelajaran
- Melakukan koordinasi dan evaluasi terkait dengan kegiatan proses pembelajaran
- Mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh sekolah
10. Wali kelas
- Membuat program kerja kelas
- Melaksanakan kegiatan bimbingan, arahan, serta pembinaan kepada siswa
- Menyusun pengelolaan kelas meliputi denah tempat duduk siswa dan mensetting suasana kelas sesuai dengan situasi dan kondisi
- Menyusun administrasi kelas meliputi jadwal pelajaran, presensi, jurnal, dan tata tertib siswa, serta penilaian siswa
- Menyusun statistik perkembangan siswa
- Menyusun laporan kegiatan kelas secara berkala
11. Guru piket
- Menyusun administrasi kedisiplinan guru dan siswa
- Mencatat kedatangan dan kepulangan guru dan siswa
- Melakukan pengawasan saat kegiatan proses pembelajaran berlangsung
- Menertibkan kelas-kelas yang kosong (karena guru tidak masuk)
- Melaporkan kejadian yang bersifat kasuistik kepada wali kelas, kesiswaan, dan kepala sekolah (sesuai dengan kasus yang terjadi)
- Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
- Menyusun laporan secara berkala
12 Bagian bimbingan konseling
- Menyusun program kerja layanan bimbingan konseling
- Melakukan koordinasi dengan wali kelas terkait masalah siswa yang membutuhkan penanganan khusus
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa dalam kegiatan proses pembelajaran
- Memberikan bimbingan dan arahan yang positif dan motivasi kepada siswa
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan Iayanan bimbingan konseling
- Membuat statistik perkembangan layanan bimbingan konseling
- Menyusun rencana tindak lanjut dan hasil program layanan bimbirigan konseling
- Menyusun laporan kegiatan layanan bimbingan konseling secara berkala.
C. Tugas Profesi Guru
- Guru sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Berkaitan dengan tanggung jawab, guru harus mengetahui serta memahami nilai, norma, moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah dan dalam kehidupan masyarakat.
Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiri (independent), terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan. Guru hams mampu bertindak dan mengambil keputusan secara cepat, tepat waktu dan tepat sasaran, terutama berkaitan dengan masalah pembelajaran dan peserta didik, tidak menunggu perintah atasan atau kepala sekolah.
2. Guru Sebagai Pengajar
Selak adanya kehidupan sejak itu pula guru telah melakukan pembelajaran dan memang hal tersebut merupakan tugas tanggung jawabnya yang pertama dan utama. Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari semua yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Berkembangnya teknologi, khususnya teknologi informasi, begitu perkembangannya, belum mampu menggantikan peran dan fungsi guru, hanya sedikit mengubahnya, itu pun terjadi di kota-kota besar saja, ketika para peserta didik memiliki berbagai sumber belajar di rumahnya.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dan yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal ini dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyaknya buku dengan harga relatif murah, kecuali atas ulah guru. Di samping itu, peserta didik dapat belajar dan berbagai sumber seperti radio, televisi, berbagai macam film pembelajaran, bahkan program internet atau electronic learning (e-learning).[2]
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Tenaga atau personalia pendidik adalah orang yang terlibat dalam tugas – tugas pendidikan, yaitu para guru/dosen sebagai pemegang peran utama manajer/administrator, para supervisior, dari para pegawai. Para personalia pendidikan perlu dibina agar bekerja sama secara lebih baik dengan masyarakat.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.
Tugas tenaga pendidik yaitu kepala sekolah bertugas sebagai leader, pendidik, manajer, administrator, supervisor dan motivator, tugas wakil kepal sekolah yaitu : menyusun program kerja, melakukan perencanaan ketenagaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, penilaian, dan identifikasi, serta pengumpulan data, mewakili kepala sekolah dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah pendidikan dan membuat laporan secara berkala dan sebagainya.
Tugas profesi guru yaitu guru sebagai pendidik, guru sebagai pengajar, guru sebagai pembimbing, guru sebagai pelayan dan guru sebagai penilai.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa. 2016. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rusmiati Aliyyah, Rusi. 2018 Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jakarta: Polimedia Publishing.
Bajuri Ali . 2015. Gusu Sebagai Profesi, yogyakarta : Hikayat Publishing.
Dedang Setiawan. 2016. Tuas dan Fungsi tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Http://Www.Subliyanto.Id/201 3/04/Tugas-Dan -Fungsi-Tenaga-Pendidik-Dan_Kependidikan 6794.Html, diakses, Banjarbaru 13 November 2018
Yusuf Hamidhan. 2016. Tenaga Kependidikan. Kemenag. RI. Jakarta.