SUPERVISI PENGAJARAN: PERSEPSI DAN SIKAP PARA GURU TERHADAP SUPERVISI (Esensi Kompetensi Supervisi DKS Kepala Madrasah)

SUPERVISI PENGAJARAN: PERSEPSI DAN SIKAP PARA GURU TERHADAP SUPERVISI (Esensi Kompetensi Supervisi DKS Kepala Madrasah)

SUPERVISI PENGAJARAN:

PERSEPSI DAN SIKAP PARA GURU TERHADAP SUPERVISI

(Esensi Kompetensi Supervisi DKS Kepala Madrasah)

Oleh: Surya Subur*

 

  1. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang

Keperihatinan akan rendahnya mutu pendidikan madrasah merupakan salah satu masalah nasional dalam bidang pendidikan lebih dari satu dasa warsa terakhir ini.  Akar masalah utama sudah barang tentu diamanatkan pada pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI), lemahnya proses pendidikan MI diindikasikan sebagai pelepas andil keterpurukan pendidikan madrasah.

Narasi di atas, jangan pula dianggap sebagai preview biasa, karena tidak semua Madrasah Ibtidaiyah berperan besar meletakan dasar permasalahan tersebut. Hanya saja pentafsiran tentang sebuah keberhasilan belum diukur secara terfokus, dan terencana. Walaupun beberapa madrasah ibtidaiyah berhasil mencetak lulusan dalam katagori tertentu.

Kementerian Agama bertanggungjawab terhadap keberlangsungan mutu pendidikan madrasah telah berupaya melakukan perbaikan dengan meluncurkan PMA 58 tahun 2017 tentang  Kepala Madrasah, mengisyaratkan bahwa kepala madrasah paling tidak harus memahami tugas dan fungsi sebagai kepala madrasah. PMA di atas sebelumnya mengacu pada Permendiknas Nomor 13 tahun 2007, bahwa seorang kepala madrasah paling tidak menguasai atau memahami 5 kompetensi kepala madrasah, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.

Memahami PMA 58 tahun 2017 tersebut, Kementerian Agama memberikan panduan terukur akan tugas dan wewenang kepala madrasah, diantaranya adalah tugas dan wewenang melakukan tindakan supervisi.

Tindakan supervisi diperlukan untuk perbaikan dan peningkatan proses belajar mengajar di kelas oleh guru atau tenaga pendidikan.

 

  1. Permasalahan

Permasalahan yang muncul dalam pemikiran ini tidak lain mengacu pada lemahnya output pendidikan di madrasah secara umum merujuk kepada lemahnya pelaksanaan supervisi di madrasah. Secara kasat mata kita bisa menilai, manakala lembaga pendidikan di level apapun, telah berjalan dengan baik, menghasilkan output dan outcame yang berhasil sesuai dengan ketentuan dan kehendak atau tujuan pendidikan, maka dapat dipastikan proses supervisi telah berlangsung dengan baik. Karena supervisi diperuntukan untuk membantu guru dalam meningkatkan pelayanan terhadap peserta didik. Namun tidak semua kepala madrasah telah melaksanakan supervisi dengan benar, juga sikap guru terhadap jalannya supervisi memberikan andil mengapa supervisi belum berjalan sesuai ketentuan?

  1. Tujuan penulisan

Tulisan ini bertujuan memberikan persepsi tentang supervisi pengajaran dan persepsi serta sikap guru terhadap supervisi.

  1. KERANGKA TEORITIK
  1. Supervisi Pengajaran

Secara teoritis pada dasarnya guru memiliki kompetensi professional yang sifatnya: kognitif, afektif dan unjuk kerja atau psikomotor, sehingga ia mampu melaksanakan tugasnya mengajar di kelas (Tisna Amidjaya, dalam W. Manyja, 2007).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah(PP Nomor 74 Tahun 2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi padagogik merupakan kemampuan dalam mengelola peserta didik, kompetensi kepribadian dankompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat, serta kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampu sekurang-kurangnya meliputi penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Menurut Sudarwan Danim (2002: 30), untuk melihat tingkat kemampuan profesional guru dilakukan melalui dua perspektif, yaitu melalui tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat guru tersebut dan penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, serta melaksanakan tugas-tugas bimbingan. Guru memegang peranan yang sangat penting dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran guru berperan sebagai model dan teladan bagi siswa serta pengelola pembelajaran. Keberhasilan pembelajaran sangat ditentukan oleh kualitas seorang guru. Seorang guru harus mempunyai jiwa kedewasaan, kepemimpinan, dan kebijaksanaan yang besar serta kompetensi mengajar yang baik untuk menyampaikan bahan ajar kepada siswa secara baik. Proses belajar-mengajar selain penguasaan materi, kompetensi profesional juga dapat ditingkatkan atas keinginan sendiri menambah ilmu dengan bimbingan pihak lain. Penguasaan kompetensi profesional yang baik akan menjadi taruhan ketika menghadapi tuntutan-tuntutan pembelajaran karena merefleksikan kebutuhan yang semakin kompleks yang berasal dari siswa, tidak hanya kemampuan guru menguasai pembelajaran semata tetapi juga kemampuan lainnya yaitu strategi pembelajaran yang baik. Tuntutan demikian hanya bisa dijawab oleh guru yang profesional. Dengan kompetensi profesional tersebut, juga akan berpengaruh pada proses pengelolaan pendidikan sehingga mampu melahirkan peserta didik yang berkualitas. Pelaksanaan tugas di atas, guru perlu dibimbing dan dilatih oleh kepala madrasah maupun pengawas madrasah melalui kegiatan supervisi pengajaran (akademik) dan pelatihan profesional guru.

Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010, menyatakan dalam kedudukan dan fungsinya, pengawas adalah penanggungjawab utama atas terjadinya pembinaan madrasah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaganya. Kepala Madrasah dan pengawas madrasah dalam konteks ini memiliki tanggungjawab melaksanakan supervisi sehingga mampu meningkatkan kemampuan guru-guru dalam membimbing prestasi peserta didik di madrasah. Mengingat tugas dan tanggungjawab kepala madrasah sebagai supervisor yang cukup banyak, sehingga pengawas madrasah diharapkan mampu menjalankan tugas dan perannya secara baik.Dari penjelasan di atas, bimbingan ataupun layanan yang diberikan pengawas dikenal dengan istilah supervisi pengajaran.

Supervisi pengajaran adalah kegiatan untuk melihat bagian mana dari kegiatan di madrasah yang masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, dan melihat mana yang sudah positif untuk dapat ditingkatkan menjadi lebih positif lagi, yang penting adalah pembinaan (SuharsimiArikunto, 2006: 3). Kegiatan supervisi di madrasah ditujukan kepada madrasah pada umumnya, dan guru pada khususnya supaya pembelajaran meningkat. Pengawas madrasah sebagai supervisor harus mampu memahami karakteristik guru agar esensi atau tujuan dari supervisi dapat berjalan dengan baik. Selain itu kepala madrasah harus mampu membuat tindak lanjut dari pelaksanaan supervisi. Melalui peran pengawas madrasah sebagai supervisor tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam rangka meningkatkan kompetensi professional mutu guru secara baik.

Menurut Sudarwan Danim (2002: 47), salah satu ciri krisis pendidikan di Indonesia adalah guru belum mampu menunjukkan kinerja yang memadai. Hal ini menunjukkan belum adanya penguasaan kompetensi secara baik. Masalah kompetensi adalah masalah yang sangat penting karena menentukan mutu pendidikan. Sedangkan mutu pendidikan akan menentukan generasi muda sebagai penerus bangsa dan warga masyarakat. Untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi guru, perlu adanya pembinaan dari pengawas secara terus menerus. Hal ini telah diprogramkan dalam sistem pendidikan nasional yaitu dengan adanya pengawas madrasah sebagai supervisor dan evaluator. Namun, mengingat jabatan pengawas madrasah sebagai jabatan yang strategis dan menuntut wawasan serta kemampuan profesional yang tinggi, tidak sembarang guru atau pejabat struktural yang dapat menduduki jabatan tersebut. Oleh sebab itu persyaratan-persyaratan untuk dapat diangkat sebagai pengawas harus benar-benar terpenuhi, apabila tidak persepsi masyarakat terhadap pengawas akan sama saja.

  1. Pengertian Persepsi

Sugihartono, dkk (2007: 8) mengemukakan bahwa persepsi merupakan suatu proses untuk menerjemahkan atau mengintepretasikan stimulus yang masuk dalam alat indra. Proses ini yang memungkinkan suatu organisme menerima dan menganalisis informasi.Persepsi berkaitan erat dengan stimulus atau rangsangan awal. Persepsi bermula dengan adanya suatu stimulus yang diterima oleh seseorang, stimulus tersebut dapat berupa keadaan/situasi maupun berupa informasi. Selanjutnya stimulus tersebut merangsang seorang individu untuk melakukan intepretasi, proses intepretasi ini dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, sistem nilai yang dianut, motivasi, kecerdasan serta kepribadian seseorang.

Persepsi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti yang dikemukakan oleh Miftah Thoha (1996: 128), diantaranya faktor psikologi, faktor famili/keluarga, serta faktor kebudayaan. Faktor psikologi merupakan keadaan psikologi dalam diri seseorang, yang terkait dengan masa lalunya, motivasi, serta kepribadian dirinya, sedangkan faktor famili berkaitan dengan cara asuh orang tua maupu sistem-sistem nilai yang dikembangkan di dalam suatu keluarga. Faktor yang lain adalah faktor kebudayaan, yang merupakan nilai-nilai yang sudah menjadi tradisi dan dianut oleh seseorang, serta pengaruh lingkungan luar/ masyarakat. Hal-hal tersebutlah yang akan mempengaruhi seseorang dalam berpersepsi tentang suatu hal.Tidak jarang permasalahan muncul akibat dari perbedaan persepsi seseorang.

Dengan demikian persepsi dapat disimpulkansebagai cara pandang seseorang mengenai informasi yang diterimanya, sehingga setiap orang bisa saja memiliki persepsi yang berbeda tentang suatu hal yang sama.Dalam proses intepretasi inilah yang membuat seseorang memberikan umpan balik yang berbeda-beda terhadap suatu hal.

  1. Pengertian Guru

Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 pasal 39 ayat 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru dalam pendidikan merupakan jabatan profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dinyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.

Menurut Muh. Uzer Usman (2000: 5), guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Orang yang menjadi guru adalah orang memiliki kemampuan merangsang program pembelajaran serta mampu mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya mencapai tingkat kedewasaan sebagai akhir dari proses pendidikan. Jadi dapat disimpulkan guru adalah pendidik profesional yang memiliki jabatan atau profesi secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik dalam pendidikan menengah untuk mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dalam proses pendidikan di lembaga pendidikan.

  1. Pengertian Kompetensi Guru.

Kompetensi merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh guru berupa pengetahuan, pemahaman, keterampilan, nilai, sikap dalam mengembangkan keprofesionalan yang tercermin dalam peran dan tanggungjawab guru pada peningkatan kualitas pendidikan. Menurut Abdul Majid (2006: 5), kompetensi adalah seperangkat tindakan inteligen penuh yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam pekerjaan tertentu. Menurut Muh Uzer Usman (2000: 14), kompetensi guru adalah kemampuan dalam melaksanakan kewajiban secara layak. Sedangkan menurut Soetjipto dan Raflis Kosasi (2004: 62), kompetensi professional guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Menurut Oemar Hamalik (2003: 42), peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar meliputi:

  1. Guru sebagai pendidik dan pengajar.

Sebagai pendidik dan pengajar guru harus menguasai ilmu antara lain: mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran yang diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan, teori evaluasi, psikologi belajar dan sebagainya.

  1. Guru sebagai anggota masyarakat.

Hendaknya guru memiliki kemampuan seperti : keterampilan dalam membina kelompok, keterampilan bekerja sama dalam kelompok, dan keterampilan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.

  1. Guru sebagai pemimpin.

Peranan sebagai pemimpin akan terlaksana secara maksimal apabila guru memiliki kondisi sehat, percaya pada diri sendiri, keterampilan berkomunikasi, rapat, diskusi, membuat keputusan cepat, tepat, dan rasional.

  1. Guru sebagai pelaksana administrasi ringan.

Peranan ini membutuhkan keterampilan mengelola keuangan, keterampilan menyusun arsip, keterampilan mengetik dan keterampilan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi ringan sekolah.

Lebih lanjut menurut Moh. Uzer Usman (2000: 9), peranan guru sebagai berikut:

  1. Guru sebagai demonstrator.

Guru hendaknya menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan serta senantiasa mengembangkan dalam arti meningkatkan kemampuan dalam hal ilmu secara luas.

  1. Guru sebagai pengelola kelas.

Guru mampu mengelola kelas dengan menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar mengajar agar mencapai hasil yang baik.

  1. Guru sebagai mediator dan fasilitator.

Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mengenai media pendidikan, karena media pendidikan merupakan alat komunikasi yang efektif dalam proses belajar mengajar.

  1. Guru sebagai pembimbing.

Guru mampu merencanakan tujuan yang hendak dicapai dalam proses belajar mengajar, melihat siswa dalam keterlibatan pembelajaran, memaknai kegiatan belajar, dan melakukan penilaian dalam pembelajaran.

  1. Guru sebagai pengajar.

Guru membantu siswa yang berkembang untuk mempelajari yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, dan memahami materi standar yang dipelajari.

  1. Guru sebagai evaluator.

Guru mampu melaksanakan evaluasi melalui umpan balik (feed back) terhadap proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Umpan balik inilah yang nantinya digunakan sebagai titik tolak untuk memperbaiki atau meningkatkan proses belajar mengajarnya.

  1. Sikap guru

Dalam hal ini sikap guru bervariatif. Ada yang menerima dengan senang hati manakala dilakukan supervise, ada juga yang biasa-biasa saja namun tidak jarang ada juga yang enggan untuk dilakukan supervise terhadap dirinya.

Persepsi guru terhadap supervisi cenderung negatif yang mengasumsikan bahwa supervisi merupakan model pengawasan terhadap guru dengan menekan kebebasan guru untuk menyampaikan pendapat. Hal ini dapat dipengaruhi sikap supervisor seperti bersikap otoriter, hanya mencari kesalahan guru, dan menganggap lebih dari guru karena jabatannya. Guru pada dasarnya tidak membenci supervisi, tetapi tidak suka terhadap gaya supervisor. Kasus guru senior cenderung menganggap supervisi merupakan kegiatan yang tidak perlu karena menganggap bahwa telah memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih. Self evaluation merupakan salah satu kunci pelayanan supervisi karena dengan self evaluation supervisor dan guru dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan masing-masing sehingga dimungkinkan akan memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kelebihan tersebut secara kontinu.

Supervisi dengan model lama (inspeksi) dapat menyebabkan guru merasa takut, tidak bebas dalam melaksanakan tugas, dan merasa terancam keamanannya bila bertemu dengan supervisor, tidak memberikan dorongan bagi kemajuan guru. Oleh karena itu, semua kegiatan pembaharuan pendidikan, termasuk pembaharuan kurikulumnya, yang dilakukan dengan pengerahan waktu, biaya, dan tenaga bisa menjadi sia-sia. Fungsi utama supervisi ialah perbaikan dan peningkatan kualitas pembelajaran serta pembinaan pembelajaran sehingga terus dilakukan perbaikan pembelajaran.

  1. TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Supervisi adalah melihat bagian mana dari kegiatan di madrasah yang masih negatif untuk diupayakan menjadi positif, dan melihat mana yang sudah positif untuk dapat ditingkatkan menjadi lebih positif lagi, yang penting adalah pembinaan (Suharsimi Arikunto, 2006:3). Supervisi pendidikan adalah pembinaan perbaikan situasi pendidikan.Pembinaan yang dimaksud berupa bimbingan atau tuntunan (tut wuri handayani) ke arah perbaikan situasi pendidikan, termasuk pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.Kegiatan supervisi di madrasah ditujukan kepada madrasah dan guru supaya pembelajaran meningkat. Supervisi tidak langsung diarahkan kepada peserta didik, tetapi kepada guru yang membina peserta didik itu.

Jadi supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai pembinaan yang diarahkan pada perbaikan situasi pendidikan yang tidak bersifat direktif tetapi konsultatif guna mencapai perbaikan situasi pendidikan.

Mengacu pada pendapat  Suharsimi Arikunto (2006:40), tujuan supervisi pendidikan terdiri dari dua tujuan, yaitu: (1) tujuan umum, yaitu memberikan bantuan secara teknis dan bimbingan kepada guru dan staf sekolah yang lain, agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu melaksanakan proses pembelajaran. (2) tujuan khusus, bertolak dari komponen-komponen system pembelajaran atau faktor-faktor penentu keberhasilan belajar, maka tujuan khusus dari supervisi pendidikan adalah : a) Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannyasebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal. b) Meningkatkan mutu kinerja guruagar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.c) Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran.d) Meningkatkan keefektifan daan keefisienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkandengan baik. e) Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung suasana kerja yang optimal. f) Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif. Pelaksanaan supervisi harus diupayakan semaksimal mungkin tanpa adanya penyimpangan di dalamnya. Untuk itu, pelaksanaan supervisi harus memenuhi beberapa prinsip.

Suharsimi Arikunto (2006: 21) mengemukakan prinsip yang perlu diperhatikan dalam supervisi pendidikan adalah :

  1. Supervisi harus konstruktif dan kreatif.
  2. Supervisi harus lebih berdasarkan sumber kolektif dari kelompok daripada usaha-usaha supervisor sendiri.
  3. Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
  4. Supervisi harus dapat mengembangkan segi-segi kelebihan pada yang dipimpin.
  5. Supervisi harus dapat memberikan perasaan aman pada anggota-anggota kelompoknya.
  6. Supervisi harus progresif, preventif, korektif dan kooperatif. 7) Supervisi tidak dilaksanakan dalam situasi mendesak.

Fungsi Supervisi Pendidikan Menurut Suharsimi Arikunto (2006: 13), fungsi supervisi pendidikan terdiri dari:

  1. Fungsi meningkatkan mutu pembelajaran.

Supervisi yang berfungsi meningkatkan mutu pembelajaran merupakan supervisi dengan ruang lingkup yang sempit, tertuju pada aspek akademik, khususnya yang terjadi di ruang kelas ketika guru sedang memberikan bantuan dan arahan kepada siswa.

  1. Fungsi memicu unsur yang terkait dengan pembelajaran. Supervisi yang berfungsi memicu atau penggerak terjadinya perubahan tertuju pada unsur-unsur yang terkait dengan atau bahkan yang merupakan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  2. Fungsi membina dan memimpin. Dalam hal ini diarahkan pada penyediaan kepemimpinan bagi para guru dan tenaga pendidikan lain gunamemimpin sekolah.

Berdasarkan uraian tentang tugas dan peranan guru di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan proses belajar mengajar harus mau dan mampu melaksanakan berbagai model yang tertuang dalam tugas dan peranan seorang guru. Mengajar bukan sekedar proses penyampaian materi, melainkan terjadinya interaksi dengan berbagai aspeknya yang cukup kompleks. Untuk itu guru harussenantiasa memperbaiki dan meningkatkan kemampuan mengajarnya.Perbaikan dan peningkatan kemampuan guru diharapkan mampu menciptakan pembelajaran yang berkualitas.

Tahapan dalam melaksanakan supervisi kelas yang baik agar persepsi guru tidak merasa ter”intimidasi” oleh sikap supervisor, yaitu pada tahap sebelum supervisi kelas, hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang pengawas atau kepala sekolah adalah sebagai berikut :

1.      Buatlah kesepakatan kapan akan dilakukan supervise kelas dengan guru yang bersangkutan

2.      Diskusikan materi pelajaran apa yang akan diajarkan pada saat supervise kelas.

3.      Bantulah dalam membuat persiapan mengajar dengan memberikan masukan-masukan yang lebih baik.

4.      Yakinkan pada guru yang bersangkutan bahwa kedatangan anda (supervisor) bukan akan menilai atau mengawasi namun anda datang akan memberikan bantuan teknis yang diperlukan oleh guru.

5.      Buatlah kesepakatan untuk membagi peran antara anda (supervisor) dengan guru.

  1. PENUTUP

Dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah, memang tak akan lepas dari peran seorang guru. Tidak semua guru bisa menjadi guru yang professional dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Banyak juga penyebab dari seorang guru tidak bisa menjalanjankan tugasnya dengan baik.  Mereka cenderung acuh tak acuh dengan pekerjaan mereka. Itulah tugas seorang Kepala Madrasah untuk membimbing dan membina para guru yang tidak atau kurang bisa menjalankan tugasnya sebagai guru. Dalam hal ini, kepala madrasah bertindak sebagai seorang supervisor dan berkewajiban melaksanakan tugasnya melakukan supervisi.

Ada banyak strategi kepala madrasah untuk melaksanakan supervisi tersebut. tetapi yang paling banyak dipakai oleh para kepala madrasah adalah supervise akademis yaitu supervise untuk membantu guru dalam mengatasi kesulitan mengajar di kelas.

Dari segi guru sendiri, pastinya mempunyai sebuah persepsi tentang supervisi. Persepsi yang datang dari pikiran guru tersebut bisa persepsi positif bisa persepsi negatif. Untuk mewujudkan agar persepsi yang datang dari guru tersebut positif, maka kepala madrasah harus melaksanakan hal-hal tertentu. Bila persepsi dari guru positif, tentunya akan memperlancar jalannya pembelajaran yang lebih baik dan bisa mencapai tujuan pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta: Rineka Cipta. 1993.

Dzulfa, Nazwa. 2012. Efektifitas Supervisi Kepala Sekolah. Terdapat pada: http://nazwadzulfa.wordpress.com/2009/08/24/efektivitas-supervisi-kepala-sekolah/ diunduh pada tanggal 20 Mei 2012

Endang. 2012. Persepsi Guru Terhadap Kepemimpinan Kepala Sekolah. Terdapat pada : http://endang965.wordpress.com/thesis/4-persepsi-guru-kepemimpinan-kepala-sekolah-lingkungan-kerja-sikap-guru/bab-2-deskripsi/ diunduh pada tanggal 20 Mei 2012

Setyo Hartanto dan Sodiq Purwonto,  Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru (Modul Pelatihan Peningkatan Kinerja Guru), Jakarta: Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan, , 2019