Setelah selama kurang lebih 2 bulan Balai Diklat Keagamaan(BDK) Banjarmasin tidak mempunyai Kepala dan Kasubbag TU yang definitif karena pejabat sebelumnya mutasi tugas dan pensiun sehingga kedua jabatan tersebut dijabat oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), maka pada tanggal 29 Mei 2020 Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, maka Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Moh. Isom melantik pejabat struktural dan fungsional, Jumat (29/05). Pelantikan digelar secara online (daring) karena ada sejumlah pejabat yang posisinya di daerah.
Sesban dalam sambutannya mengajak untuk mengubah paradigma kinerja Aparatur Sipil Negara.“Kita harus siap mengubah paradigma kinerja. Karena berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, karier ditentukan tiga hal, yaitu Merit System, kebutuhan instansi, dan pertimbangan integritas serta moralitas,” papar Sesban.
Dari tiga hal tersebut, yang paling utama adalah Merit System. “Ini menjadi tantangan untuk kita semua, dimana dalam Merit System memiliki tiga syarat utama, yakni kualifikasi, kinerja, dan kompetensi,” lanjutnya. Sementara itu, 70% dari tiga syarat tersebut yang terpenting adalah kinerja. Oleh karenanya, penting bagi ASN untuk mengubah paradigma kinerja menjadi lebih baik. “Semoga pejabat yang baru dilantik dapat memiliki kinerja yang bagus. Sehingga dengan Merit System ini bisa bekerja dengan baik dan berinovasi, serta menjadi legacy sebagai ASN Kementerian Agama,” tandasnya. Berbeda dari biasanya, Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat fungsional dan struktural kali ini, ditandatangani oleh Menteri Agama. Mengingat, jabatan Kepala Badan masih diemban oleh pelaksana tugas (Plt.).
Tampak hadir sebagai saksi Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Rudi Subiyantoro dan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Muhammad Zain. Pelantikan juga dihadiri pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Litbang dan Diklat.
Sementara itu, pejabat dan undangan yang hadir tetap menerapkan Physical Distancing sesuai dengan prosedur penyesuaian kegiatan selama masa tanggap darurat virus corona ini sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pns Atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.
Berikut nama pejabat yang dilantik:
Khusus untuk Balai Diklat keagamaan Banjarmasin pejabat definitif yang dilantik yaitu Drs. Muhran yang dilantik sebagai Kepala BDK Banjarmasin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi TTPK, Mukhiar, S.Pd. M.pd yang dilantik sebagai Kasubbag TU sebelumnya menjabat JFU pada Seksi DIklat Tenaga Administrasi, H. Zarkani, S.Ag.MAP
Semoga para pejabat yang dilantik akan membawa BDK Banjarmasin akan lebih berintegritas, inovatif, dan bisa menjadi motor perubahan ke arah yang lebih baik lagi khususnya dibidang peningkatan Kompetensi ASN Kementerian Agama khususnya diwilayah regional kalimantan.
Sumber : Dewindah (Sekretariat Balitbang Diklat kemenag RI), Humas BDK Banjarmasin
Penulis : bangyoes
Editor : bangyoes