Tugas dan Fungsi Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin

Berdasarkan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai Tugas dan Fungsi :

Tugas Pokok : 

Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan sesuai wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.

Fungsi :

Balai Diklat keagaman Banjarmasin menjalankan fungsi : 

  1. Perumusan Visi, Misi dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan
  3. Pelayanan di bidang pendidikan dan pelatihan keagamaan
  4. Penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin
  5. Pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama dan Pemerintah Daerah serta lembaga terkait lainnya.