Tugas dan Fungsi Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin
Berdasarkan KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi dan Tenaga Teknis Keagamaan sesuai wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
Fungsi :
Balai Diklat keagaman Banjarmasin menjalankan fungsi :