BIMTEK PENYUSUNAN SKP TAHUN 2021 DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO.94 TAHUN 2021  DI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN
  • 22 Desember 2021
  • 627x Dilihat
  • Berita

BIMTEK PENYUSUNAN SKP TAHUN 2021 DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NO.94 TAHUN 2021 DI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN

     Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor 3 tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin pada tanggal 13 – 14 Desember 2021 mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2021 dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

     Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan di Aula BDK Banjarmasin dan diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pada BDK Banjarmasin. Selain itu Bimtek ini juga diikuti peserta dari satker / stakeholder lainnya dari  unsur  kanwil Kementerian Agama propinsi Kalimantan Selatan, Kantor kementerian Agama Kab. Banjar, dan kantor Kementarian Agama Kota Banjarbaru.

Selain itu kegiatan Bimtek ini juga diikuti oleh peserta dari seluruh Balai Diklat Keagamaan seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting.

      Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Tata Usaha BDK Banjarmasin Mukhiar, S.Pd.M.Pd dan dihadiri oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kantor regional VIII Kalimantan. Dalam sambutan pembukaan Bimtek ini beliau mengatakan “ Bimtek penyusunan SKP terbaru tahun 2021 ini sangat penting dan ada perubahan disbanding SKP sebelumnya sesuai dengan SE Men PAN RB nomor 3 tahun 2021”

“ Kami berharap agar semua peserta Bimtek dapat mengetahui cara penyusunan SKP yang baru ini sesuai dengan PP nomor 30 tahun 2019 yang baru” tambah beliau

      Materi pertama dalam kegiatan Bimtek ini disampaikan oleh kepala BKN Regional VIII A. Darmuji, S.sos.MSi. Beliau menyampaikan materi menyangkut SE Men PAN RB nomor 3 tahun 2021. Dalam paparannya beliau antara lain memaparkan tentang penilaian kinerja pada SE yang baru ini dimana unsur-unsur objektifitas, keterukuran, lebih akuntabel, transparan dan lainnya yang lebih mencerminkan tentang realitas kinerja seorang PNS. Selain itu beliau juga memaparkan menyangkut pembinaan karir seorang PNS saat ini yang mengacu pada merit system yang mengacu kualifikasi, komptensi, dan kinerja seorang PNS

     Materi berikutnya yaitu Penerapan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu mengenai Kewajiban dan Larangan bagi PNS berikut pembahasan kasus-kasus yang pernah terjadi. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Auditor BKN Kan Reg VIII Alfian Zulkiram, S.Sos.MAP. Contoh kasus yang diangkat antara lain menyangkut hukuman dan tingkat hukuman yang diterapkan pada PNS, perkawinan PNS, sengketa dalam karir PNS serta beberapa kasus lainnya. Pada sesi ini juga dilakukan Tanya jawab interaktif dengan peserta menyangkut materi tentang Disiplin PNS ini.

Pada Tanggal 14 Desember 2021 Bimtek dilanjutkan kembali dengan narasumber Auditor BKN Kan reg VIII yaitu Fauzi Rahmani dan Muhammad Syarif. Materi yang disampaikan pada kesempatan kali ini menyangkut masalah teknis SKP dan Penyusunan SKP tahun 2021.

Dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan agar penilaian Kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan memperhatikan hasil dan manfaat yang dicapai, maka ditetapkan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sebagai pengganti PP nomor 46 Tahun 2014 Tentang Penilaian prestasi Kerja PNS.

     Salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka System manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan, dan pembinaan Kinerja, Penilaian Kinerja. Serta Tindak Lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu System Informasi Kinerja

     Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja PNS yang komprehensif tersebut, diaharapkan kinerja PNS yang tercermin dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontrinusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi / Lembaga

    Jadi secara garis besar dapat disimpulkan bahwa penyusunan SKP seorang PNS merupakan jabaran dari Perjanjian Kinerja Lembaga dan SKP yang dibuat oleh pimpinan lembaga tersebut. Sehingga SKP yang disusun oleh unsur pimpinan sampai pada tataran staf pelaksana maupun jabatan fungsional lainnya sinergi dan saling mendukung sesuai dengan tujuan  dan program kerja lembaga

     Selama bimtek hari ke-2 ini juga dilakukan praktek pembahasan penyusunan SKP yang mengacu pada perjanjian Kinerja lembaga serta Tanya jawab menyangkut teknis penyusunan SKP 2021