MATERI “KEDUDUKAN, TUGAS, DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA” OLEH BKN PADA LATSAR CPNS
  • 11 Oktober 2021
  • 3053x Dilihat
  • Berita

MATERI “KEDUDUKAN, TUGAS, DAN PERAN APARATUR SIPIL NEGARA” OLEH BKN PADA LATSAR CPNS

(Banjarbaru, 11/10/2021)

       Salah satu narasumber yang dihadirkan untuk memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Dasar (LATSAR) CPNS Tahun 2021 ini dari unsur Badan kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Kalimantan. Unsur BKN adalah yang paling berkompeten dalam memberikan paparan pengetahuan dan informasi pada CPNS mengenai kedudukan, tugas, dan peran seorang ASN.

       Untuk LATSAR CPNS Angkatan 30, narasumber dari BKN Regional VIII Eko Saputro, S.Sos dihadapan para peserta menyampaikan UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

       Dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan bahwa Fungsi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai Pelaksana pelayanan dan kebijakan publik dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa.

“ Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan jabatan yang diemban oleh seorang aparatur sipil Negara yang sudah diatur menurut Undang undang” jelas beliau

“Oleh karena itu diharapkan seorang Aparatur Sipil Negara harus memehami apa yang menjadi tugasnya dengan baik sesuai tugas jabatannya, hal ini penting agar seorang ASN mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat atau pihak lain yang terkait” tambah beliau

     Belaiu juga memaparkan lebih jauh tentang kedudukan dan tugas seorang ASN kepada para peserta, diharapkan nantinya para peserta LATSAR CPNS ini benar-benar memahami dan mengerti apa saja yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Serta dalam melaksnakan tugas dan tanggung jawab tersebut tidak terlepas dari peraturan dan per Undang-undangan yang mengiringinya.