Pandemi Belum Berlalu, BDK Banjarmasin Sosialisasikan 5M Dalam Setiap Pelaksanaan Pelatihan
Banjarbaru – Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera mereda. Di Kalimantan Selatan sebagai domisili Kantor Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin Kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021. Pada lingkup yang lebih kecil di Kota Banjarbaru juga menerapkan PPKM sejak tanggal 1 Februari 2021. Diskominfo Banjarbaru merilis data dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru per 1 Februari 2021 dalam 14 hari terakhir meningkat melebihi kasus 14 hari sebelumnya.
Di wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin yang lain seperti Kalimantan Tengah meskipun tidak memperpanjang PPKM, namun kasus covid-19 masih terbilang tinggi. Medcom.id mengabarkan Kasus Covid-19 di Kalteng Hampir Menyentuh 12 Ribu. Berdasarka berita yang dirilis kaltimprov.go.id tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kalimantan Timur masih cukup tinggi. 10 kabupaten/kota di Benua Enam telah menjadi zona merah, dengan total jumlah terkonfirmasi bervariasi di tiap daerah. Di Kalimanatan Utara sendiri penyebaran covid-19 masih terus terjadi, berdasarkan data ditampilkan di kaltaraprov.go.id, angka positif covid-19 terus bertambah setiap harinya.
Kondisi pandemi yang terus berlangsung saat ini tidak menyurutkan Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin untuk terus melaksanakan pelatihan-pelatihan yang memang menjadi core service-nya. Melaksanakan program pelatiahan di masa pandemi seperti sekarang ini memang menjadi tantangan tersendiri. Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin berupaya melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatannya. Sebagian besar kegiatan dilaksanakan secara daring untuk meminimalkan terjadinya kontak erat yang dapat meningkatkan resiko penularan covid-19. Protokol kesehatan juga selalu menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan yang membutuhkan kehadiran peserta secara fisik.
Terkait meningkatnya angka penularan covid-19 yang terjadi hampir diseluruh Indonesia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Menag meminta jajarannya untuk mengajak ormas dan tokoh agama dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.
Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin sendiri telah mengambil langkah untuk turut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan menambahkan “Materi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Virus Covid-19” pada setiap pelaksanaan kegiatan pelatihan. Drs. Muhran Kepala Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin pada kesempatan acara Penguatan Teknis Pengelolaan PJJ BDK Banjarmasin (2/2/2021), mengingatkan kepada seluruh ASN yang terlibat dalam kepanitiaan pelatihan memperhatikan agar upaya sosialisasi ini bisa terlaksana dengan baik. Agar penyampaian lebih komprehensif terutama dari sudut pandangan penangan pandemi, penyampaian materi akan melibatkan pihak Satgas Covid-19. Langkah ini diharapkan akan sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Agama “Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita”. [ryn_hdyt]