PANDEMI COVID-19 DAPAT MENINGKATKAN  PROFESIONALISME ASN (Dewi Ayu Ayomsari)

PANDEMI COVID-19 DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALISME ASN (Dewi Ayu Ayomsari)

Oleh : Dewi Ayu Ayomsari, S.Sos

Analis pengembang SDM Aparatur

Kantor Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara

 

     Wabah Virus Corona masih terus menghantui hampir diseluruh belahan dunia tak terkecuali negara Indonesia. Kasus positif virus corona atau yang lebih dikenal dengan COVID-19, di Indonesia pertama kali terdeteksi pada Senin tanggal 02 Maret 2020 yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Penyebaran virus ini di Indonesia begitu cepat, sampai saat ini jumlah kasus pasien yang terinfeksi sudah mencapai sekiar 257.388 kasus positif, 187.958 sembuh dan 9.977 meninggal dunia (Data per 23 September 2020, Kementerian Kesehatan RI).

     Virus Corona ini pertama kali muncul di Wuhan, salah satu kota di Cina. Banyak versi yang mengatakan bahwa virus ini muncul dari makanan hingga hewan-hewan unggas (Merdeka.com, 6 Februari 2020). Hal ini dikarekan belum adanya kejelasan tentang asal muasal virus ini. Secara umum, gejala Virus corona mirip dengan SARS yaitu berupa demam > 38oC, batuk kering dan sesak napas.Virus baru ini selanjutnya dinakamakn SARS-COV2 sedangkan penyakitnya dinamakan COVID-19. Virus ini biasanya menyerang sistem pernapasan ringan sanpai berat. Beberapa benderita bahkan bisa tidak menunjukan gejala sama sekali. Yang memprihatinkan sampai dengan saat ini di seluh dunia belum ditemukannya obat atau vaksin untuk mengobati penyakit akibat virus tersebut.

Bagi mereka yang terinfeksi virus, harus menerima perawatan yang tepat untuk meredakan gejala yang ditimbulkan oleh COVID-19. Ada beberapa istilah yang dikenal bagi pasien yang terdampak COVID-19 (detikhealth, 15 Mei 2020), diantaranya adalah :

1. ODP (Orang dalam pemantauan)

Yaitu orang yang memiliki salah satu gejala COVID-19 gejala tersebut adalah gangguann pernapasan, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas.

2. PDP ( Pasien Dalam Pengawasan)

Adalah pasien dalam pengawasan yang biasanya sudah punya gejala demam atau gangguan penapasan. Pasien ini biasanya memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang terinfeksi COVID-19 atau kontak dengan orang yang terinfeksi. Pasien seperti ini perlu pengawasan yang ketat untuk memantau perkembangannya, dan biasanya akan dirawat di rumah sakit dalam ruang yang terisolasi.

3. OTG ( Orang Tanpa Gejala)

Adalah istilah yang diberikan kepada orang yang terinfeksi COVID-19 namun tidak menunjukan gejala tertentu. Dalam beberapa kasus, pasien OTG dapat menjalani perawatan mandiri dengan pengawasan dokter. Pasien ini wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Pasien OTG sebaiknya tinggal terpisah untuk mencegah penyebaran infeksi pada orang disekitarnya.

4. Suspect

Adalah istilah yang sempat digunakan untuk menandai pasien terkait virus corona, pasien suspect menunjukkan gejala, pernah melakukan perjalanan atau kontak dengan pasien COVID-19. Pasien ini wajib melakukan swab test dan isolasi di rumah sakit.

      Penyebaran COVID-19 dapat melalui tangan yang menyentuh barang atau benda yang terkontaminasi virus corona, dan tangan tadi menyentuh mata, hidung dan mulut, maka virus akan dengan mudah masuk ke dalam tubuh.

      Penyebaran COVID-19 yang semakin meluas terutama di Indonesia, membuat pemerintah harus bekerja keras untuk mengurangi penyebarannya. Berbagai macam cara telah dilakukan oleh pemerintah dari pembatasan sosial sampai menutup akses keluar masuk orang asing ke Indonesia melalui jalur udara dan jalur laut.

    ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa disebut PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah bagian dari pemerintah dalam hal pelayanan publik, juga di wajibkan untuk dapat membantu pemerintah dalam pencegahan dan mengurangi penyebaran COVID-19.

        Dari awal kemunculan virus corona, MENPAN sebagai pembina kepegawaian telah mengeluarkan berbagai surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kalangan pegawai. Surat edaran yang telah dikeluarkan oleh MENPAN diantaranya adalah :

  1. SE-MENPAN-RB No. 19 Tahun 2020 tanggal 19 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. SE-MENPAN-RB No. 54 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran MENPAN No. 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. SE-MENPAN-RB No. 57 Tahun 2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran MENPAN-RB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  4. SE-MENPAN-RB No. 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Uapaya pencegahan Penyebaran COVID-19. 

      Pada dasarnya Surat Edaran MENPAN tersebut mengatur tentang sitem kerja Aparatur Sipil Negara di Instansi pemerintah, untuk mencegah perluasan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia. Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan berupa Pembatasan Sosial bersekala Besar (PSBB) pada wilayah-wilayah tertentu. Untuk Aparatur Sipil Negara, sistem kerjanya dibagi menjadi :

  1. Aparatur Sipil Negara dapat diberikan tugas untuk bekerja dari rumah (WFH) apabila di wilayahnya sudah banyak orang terinfeksi virus.
  2. Aparatur Sipil Negara dapat diberikan tugas untuk bekerja di Kantor (WFO) apabila ada pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.

     Masa Pandemi COVID-19, membuat ASN harus mengikuti protokol kesehatan seperti, menyiapkan tempat untuk mencuci tangan di lingkungan Instansi, menjaga jarak dan memakai masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. ASN sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah diharapkan mampu tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan walaupun bekerja dari rumah.

       Dengan adanya Peraturan pemerintah tersebut, maka Aparatur Sipil negara dituntut untuk lebih Profesional dalam bekerja dan lebih memahami tehnologi, karena cara kerja sekarang berbasis tekhnologi. ASN yang tidak bisa dan tidak mau belajar tentang tekhnologi, tidak akan mampu mengikuti sistem kerja di era COVID ini. Selain sistem kerja yang sudah serba online, sistem absensi pegawaipun juga menggunakan sistem online bagi yang ditugaskan untuk bekerja dari rumah.   Aparatur Sipil Negara mau tidak mau harus bisa menerapkan berbagai aplikasi dalam kerjanya setiap hari. Sistem kerja seperti itu, bagi ASN yang kemampuan ITnya kurang dan tidak mau belajar, maka akan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan hariannya dan akibatnya pekerjaan kantor akan terhambat dan pelayanan kepada masyarakat tidak bisa berjalan dengan baik.

       Sebagai contoh pada Kantor Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara dimana selama 15 tahun lebih saya bertugas sebagai pelaksana pada Subbag Tata Usaha pada bidang kepegawaian dan ortala. Pada awal diberlakukannya sistem kerja pada masa pandemi, yaitu pada akhir bulan Maret 2020 para ASN di haruskan bekerja dari rumah (WFH), kami di Subbag Tata Usaha disibukkan dengan berbagai macam administrasi kepegawaian seperti membuat absen secara manual sambil menunggu diberlakukannya absen online.Setiap ASN diwajibkan membuat laporan kinerja mingguan yang dikirim via WA ke bagian kepegawaian dan laporan tersebut akan direkap di Subbag Tata Usaha kemudian dikirim ke Kanwil via WA. Kantor Kementerian Agama Kab. Penajam Paser Utara memiliki 100 ASN yang terdiri dari Jabatan struktural, JFT dan pelaksanan, ASN tersebut ada yang bertugas pada Kantor Kementerian Agama (25 orang) dan sisanya bertugas di KUA Kecamatan (4 KUA), Madrasah Negeri (4 Madrasah) dan JFT (Guru PAI) yang diperbantukan pada sekolah Umum dan Madrasah Swasta.

    Dengan jumlah pegawai yang sebenarnya tidak sebanyak diperkotaan, namun tempat tugas mereka berjauhan, membuat kami harus bergerak cepat untuk memberikan informasi kepada semua ASN di lingkup Kemenag agar tugas dan instruksi pemerintah tersebut tersampaikan kepada masing-masing pegawai.Hal tersebut membuat kami harus melek tekhnologi, bagi yang tidak faham sistem kerja online, mau tidak mau kami harus siap untuk mengajari agar mereka faham. Masa pandemi menuntut kita untuk bekerja secara profesional dan tepat waktu dengan kemampuan yang awam pada mulanya.

      Berbagai macam aplikasi yang sebelumnya tidak kita fahami dalam pekerjaan, di masa pandemi ini, mau tidak mau harus kita gunakan sebagai sarana dalam bertugas. Seperti yang sederhana saja, yaitu mengirim surat via WA atau email dimana sebelum dikirim surat harus di scan terlebih dahulu, apabila ASN tidak faham kerja semacam itu, maka tugas yang diberikan atasan tidak dapat dijalankan secara optimal dan ini akan berdampak pula terhadap efesensi waktu. Belum lagi semua rapat yang sekarang ini dilaksanakan secara online karena pembatasan sosial, mewajibkan ASN untuk melek tekhnologi.

    Dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti kepada jamaah haji yang batal berangkat tahun 2020. Walaupun para Jamah Haji belum bisa berangkat tahun ini, tapi untuk menasik hajinya tetap dilaksanakan secara online. Untuk itu di seksi haji, harus membuat sistem pertemuan jamaah dalam forum Zoom Meeting, karena jamaah haji terdiri dari masyarakat yang tingkat pendidikan dan pemahaman tekhnologinya berbeda, maka kepada masyarakat umum yang kurang memahami tekhnologi, bidang seksi haji mengadakan sosialisasi door to door ke masyarakat agar kegiatan manasik haji berjalan lancar. Sebelum memberikan pengajaran kepada jamaah haji, pelaksana pada seksi haji harus dulu menguasai sistem rapat dengan cara online. Secara tidak langsung kita dipaksa untuk bekerja profesional agar tugas bisa berjalan.

      Pada prinsipnya, sebenarnya pendemi COVID-19 ini ada banyak segi positifnya terutama bagi ASN dalam menjalankan tugas. Kinerja ASN akan dapat dinilai dengan objektif. ASN yang bekerja secara profesional walaupun negara dalam kondisi apapun, akan dapat menyesuaikan diri dan mampu mengikuti perkembangan zaman. Pandemi dapat memaksa ASN untuk lebih belajar meningkatkan kemampuan diri, belajar lebih baik dalam memahami tekhnologi dan mengasah keahlian yang terpendam.

    Oleh karena itu, sebagai ASN dengan ada tidaknya pandemi, marilah kita terus belajar untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan diri menjadi lebih baik, karena kedepan dunia kerja yang kita hadapi akan semakin canggih dan modern. Jangan sampai karena kurangnya ilmu yang dimiliki oleh para ASN, maka  ASN tidak dapat bekerja dan melayani masyarakat secara optimal.

      Marilah bersama sama kita tingkatkan profesionalisme sebagai ASN, terus jalankan protokol kesehatan untuk Indonesia yang lebih maju dan sehat kedepannya.Terima kasih, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.(DAAS@1974)

 

Daftar Pustaka :

  • Data Kementerian Kesehatan RI,
  • Artikel dari Merdeka.Com
  • Harian online Detikhealth 
  • SE-MENPAN No. 19 Tahun 2020
  • SE-MENPAN No. 54 Tahun 2020
  • SE-MENPAN No. 57 Tahun 2020
  • SE-MENPAN No. 46 Tahun 2020