PELAKSANAAN SISTEM KERJA WORK FROM HOME ( WFH ) DI BALAI DUIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN
  • 10 Juni 2020
  • 727x Dilihat
  • Berita

PELAKSANAAN SISTEM KERJA WORK FROM HOME ( WFH ) DI BALAI DUIKLAT KEAGAMAAN BANJARMASIN

       Pandemi virus Corona atau Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Indonesia, menyebabkan semua aktifitas di semua aspek kehidupan terpaksa mengalami kendala dan semua pihak harus menyikapi / menyesuaikan kondisi tersebut. Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan berbagai kebijakan berupa Undang undang, Peraturan, maupun Edaran baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun Edaran dari Pimpinan Lembaga Pemerintah yang merupakan suatu bentuk sikap negara dalam rangka pencegahan covid19 dan pelaksanaan penyelenggaraan tugas dilapangan agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

          Beberapa kebijakan Pemerintah menyangkut hal tersebut diatas antara lain Surat Edaran MenPan-RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah, Surat Edaran menteri Agama nomor 5 tahun 2020 tentang Work From Home ASN di Lingkungan Kementerian Agama, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jam Kerja bagi pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah penetapan PSBB dan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah , dan Surat Edaran Sekjen kementerian Agama Nomor .069-08/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada area publik di Lingkungan Kementerian Agama

         Menyikapi kondisi tersebut Balai Diklat Keagamaan ( BDK ) Banjarmasin sebagai Lembaga negara yang mempunyai tupoksi sebagai penyelenggara diklat  yang berada di bawah lingkup kementerian Agama menyikapi dengan berpedoman pada aturan – aturan tersebut diatas agar pelaksanaan tugas di lingkungan BDK Banjarmasin tetap berjalan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

         Salah satu kebijakan Kepala BDK Banjarmasin yang berpedoman dengan peraturan – peraturan diatas antara lain kebijakan Work From Home ( WFH ) dengan dibuktikan dengan adanya laporan Harian WFH per minggu. Kebijakan lainnya adalah dengan melaksanakan rapat / koordinasi seluruh ASN melalui aplikasi zoom.

           Khusus rapat / koordinasi melalui aplikasi zoom ini telah dilaksanakan antara lain pada tanggal 13 dan 20 April 2020. Hal ini dilaksanakan untuk tetap menjaga koordinasi seluruh ASN BDK Banjarmasin dalam rangka pengawasan dan pembinaan pelaksanaan tugas agar tetap terlaksanan sesuai yang diharapkan