PELATIHAN JARAK JAUH, Kebutuhan atau keterpaksaan ??
  • 28 September 2021
  • 719x Dilihat
  • Berita

PELATIHAN JARAK JAUH, Kebutuhan atau keterpaksaan ??

Oleh : Yusmadi

( Humas BDK Banjarmasin )

A.  Pendahuluan

   Sebuah pelatihan yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah tentu mempunyai tujuan yang ideal yaitu dalam rangka meningkatkan kemampuan atau kompetensi seseorang agar mampu melaksanakan tugas sesuai tugas jabatannya dengan baik dan bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

   Salah satu lembaga pemerintah yang mempunyai tupoksi untuk menyelenggarakan pelatihan adalah Balai Diklat keagamaan (BDK) Banjarmasin. Lingkup kerjanya adalah melaksanakan pelatihan bagi ASN ( Pegawai negeri Sipil dan NPASN) khususnya yang berada dibawah naungan kementerian Agama serta masyarakat yang mempunyai keterkaitan fungsi dengan program-program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama

   Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 75 Tahun 2015 yang diperbaharui dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pelatihan Sumber Daya Manusia Pada kementerian Agama pada Pasal 2 menyatakan bahwa “ Penyelenggaraan pelatihan Sumber Daya Manusia bertujuan mengembangkan kompetensi SDM meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku”. Jadi menurut PMA dan pasal diatas pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Banjarmasin bertujuan sesuai yang tertuang pada pasal 2 tersebut

    Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Banjarmasin mengacu pasal 24 pada PMA Nomor 19 tahun 2020, yaitu dalam bentuk Klasikal ( Tata muka, berhadapan dan bersama-sama dalam satu tempat ) dan bentuk Non Klasikal ( Tidak tatap muka atau berhadapan langsung, bisa juga dengan menggunakan media lain)

    Melihat kondisi yang terjadi saat ini seiring dengan masih merebaknya dan belum hilangnya pandemi Covid19 yang melanda negara kita dan hampir seluruh dunia, bentuk pelatihan Klasikal sejak tahun 2020 yang lalu secara otomatis tidak bisa dilaksanakan karena pemerintah baik presiden maupun Kementerian mengeluarkan beberapa kebijakan yang melarang interaksi langsung antar orang dan mengatur aktifitas masyarakat dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid19 agar bisa dikendalikan dan tidak semakin menyebar. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Negara dengan tujuan kesehatan dan menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid19 yang mematikan.

B.   Permasalahan

   Permasalahan riil yang dihadapi penyelenggara pelatihan dan ASN dalam kondisi pandemi Covid19 sehubungan dengan pengembangan kompetensi SDM antara lain :

  1. ASN harus mengembangkan kompetensi SDM yang dimiliki dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan jabatannya sesuai standar yang ditetapkan ( Baik mutu maupun hasil )
  2. Penyelenggara pelatihan harus melaksanakan pelatihan bagi ASN dalam rangka melaksanakan Tupoksi yang diamanatkan undang-undang
  3. Kondisi masa pandemic Covid19 tidak memungkinkan untuk dilaksankannya pelatihan secara Klasikal (tatap muka), jadi harus menggunakan bentuk lain atau pelatihan Non Klasikal
  4. Kesiapan pelaksanaan pelatihan Non Klasikal memerlukan kesiapan dari aspek kebijakan, sarana, peralatan, jaringan internet, kemampuan, penguasaan IT

 

C.   Pembahasan

   Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama beberapa tahun terakhir ini mengembangkan E-Learning (sistem pembelajaran elektronik) yang dilaksanakan dalam program Pelatihan Jarak Jauh (DJJ). Salah satu tujuan PJJ adalah memperbanyak kesempatan pegawai negeri sipil untuk mengikuti pelatihan, untuk mengembangkan kualitas dan kinerja di tempat tugasnya masing-masing ( M. Yudhi Khairi, E-Learning Untuk Pelatihan Jarak Jauh, 2021)

   Perubahan paradigma pembelajaran dari teacher-centered ke learner-centered mendorong pendidikan dan pelatihan untuk menggunakan E-learning sebagai salah satu metode pembelajaran yang dipersepsikan bersifat learner centered. Pemanfaatan E-Learning diharapkan dapat memotivasi peningkatan kualitas pembelajaran dan materi ajar, kualitas aktivitas dan kemandirian peserta diklat, serta komunikasi antara Widyaswara dengan peserta pelatihan, maupun antar peserta pelatihan

    Secara lugas dapat difahami bahwa pemerintah dalam kondisi apapun tetap memprioritaskan masalah pengembangan SDM, karena hal ini merupakan salah satu unsur penting yang diperlukan dalam pembangunan dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan tersebut. Kebiajakan-kebijakan dikeluarkan oleh Negara yang mengisyaratkan bahwa pemerintah memilki berbagai konsep / cara mengembangkan SDM masyarakat yang mampu menyikapi berbagai kondisi yang terjadi (misalnya kondisi pandemi Covid19) tidak menghalangi tujuan pemerintah untuk mengembangkan SDM masyarakat.

    BDK Banjarmasin sebagai bagian dari pemerintah yang mempunyai Tupoksi penyelenggara pelatihan untuk peningkatan SDM ASN pun menyikapi kondisi pandemi ini dengan menerapkan bentuk pelatihan Non Klasikal seperti uraian diatas yaitu dalam bentuk pelatihan jarak Jauh ( PJJ ).

Apakah hal tersebut bisa disebut sebuah keterpaksaan ?

   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti terpaksa adalah ‘Berbuat sesuatu yang diluar kemauannya karena terdesak oleh keadaan’ . Pelaksanaan pelatihan dengan bentuk Non Klasikal berupa PJJ oleh BDK Banjarmasin BUKAN sebuah keterpaksaan, namun sebuah langkah yang dilakukan dengan penuh kesadaran atas tanggung jawab yang tertuang dalam Tugas, pokok, fungsi nya sebagai penyelenggara pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi dan kemampuan ASN khususnya dibawah Kementerian Agama. Memang keadaan pandemic covid19 menyebabkan keterbatasan pilihan, namun keterbatasan tersebut menimbulkan serta memacu motivasi untuk mengembangkan kemampuan diri untuk menerapkan metode/ cara baru agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.

 Hal-hal positif yang bisa diperoleh dengan kondisi pandemi saat ini antara lain :

  1. Pemerintah ( LAN, Kementerian agama, Kemen PAN RB ) mengeluarkan berbagai kebijakan dan pedoman tentang pengembangan SDM dalam situasi khusus (pandemi Covid19) sebagai payung hokum pelaksanaan peatihan

  2. Pengadaan sarana penunjang pelaksanaan PJJ antara lain Server internet, peralatan Multimedia

  3. Pengembangan SDM khususnya penguasaan IT para panitia dan Narasumber

 

   Dari sisi peserta pelatihan, pola pelatihan dengan bentuk pelatihan Jarak Jauh ini banyak menuai berbagai pendapat, ada yang setuju dan ada pula yang merasa keberatan dengan berbagai faktor atau alasan dibaliknya.

    Memang Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) atau  E-learning tersebut mempunyai beberapa kelemahan seperti yang diuraikan oleh Nursalam (2008:140) antara lain sebagai berikut :

•  Kurangnya suatu interaksi antara pengajar serta juga pelajar atau juga bahkan antar pelajar itu sendiri;

•  Kecenderungan tersebut dapat mengabaikan aspek akademik atau juga aspek sosial dan juga sebaliknya membuat tumbuhnya aspek bisnis atau juga komersial;

•  Proses belajar mengajar tersebut cenderung kearah suatu pelatihan dari pada pendidikan itu sendiri;

Selain itu PJJ juga menimbulkan kendala lain bagi perserta pelatihan, antara lain

  • Tidak semua peserta memilki peralatan Multimedia yang memadai ( Komputer, Laptop, HP )
  • Penguasaan IT yang tidak memadai
  • Jaringan Internet diwilayah tugas peserta yang tidak seragam stabil nya

 

   Berbagai kelemahan diatas bisa menjadi factor yang mengarah pada “keterpaksaan” , namun pola piker atau mindset tersebut hanya bagi ASN yang tidak menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Abdi Negara dan Abdi masyarakat yang seyogyanya harus mempunyai motto “ Memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat Penerima layanan”.

  ASN yang mempunyai mindset “keterpaksaan” oleh keadaan semisal pandemic Covid19 yang mengharuskan seorang ASN untuk mencari metode atau cara baru untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, seiring waktu cepat atau lambat akan tersisih dan tidak terpakai lagi dengan kata lain tidak cocok menjadi seorang ASN

  Namun selama beberapa angkatan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Banjarmasin menggunakan metode Non Klasikal dalam bentuk Pelatihan Jarak jauh (PJJ) berjalan dengan lancar bila dilihat dari aspek motivasi peserta.

   Hal tersebut dibuktikan dengan tingginya animo para ASN dari 4 propinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Selatan, Tengah, utara, dan Timur yang mendaftar sebagai calon peserta PJJ pada berbagai program pelatihan yang akan dilaksanakan. Untuk setiap PJJ yang diprogramkan, dari kuota peserta sebanyak 40 per pelatihan yang direncanakan, pada tahap seleksi peserta ( dilaksanakan secara online ) diikuti hampir 2 sampai 3 kali lipat pendaftar calon peserta

Fenomena tersebut menggambarkan bahwa :

  1. ASN khususnya dibawah kementerian Agama mempunyai kesadaran bahwa mereka harus meningkatkan kemampuan dan kompetensi diri guna menunjang tugas jabatan yang diemban
  2. Kendala yang dihadapi misal pandemi Covid19 yang terjadi saat ini sehingga pelatihan klasikal (Tatap Muka) diubah menjadi Non Klasikal (PJJ) bukan menyebabkan motivasi dan semangat ASN menurun
  3. Pelatihan Non Klasikal yang mengharuskan penguasaan IT sebagai modal penting dalam pelatihan memicu motivasi mereka untuk meningkatkan kemampuan penguasaan IT dan sarana penunjangnya

 

D.   Kesimpulan

   Dari paparan diatas dapat kami ambil beberapa kesimpulan bahwa kondisi pandemic Covid19 yang melanda Negara saat ini jelas sangat berpengaruh pada pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh BDK Banjarmasin.

    Pelatihan yang biasanya dilaksanakan secara klasikal ( Tatap Muka ) harus diubah pola atau bentuknya menjadi pelatihan Non Klasikal ( PJJ ) karena berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid19 yang diterapkan oleh pemerintah, sehingga mengharuskan semua pihak menghindari kerumunan, meminimalkan interaksi langsung, dan menjaga jarak antar individu.

    ASN dibawah kementerian Agama memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensinya untuk menunjang pelaksanaan tugas agar sesuai standar mutu dan hasil yang ditetapkan meski dengan mengikuti pelatihan secara Non Klasikal

   Beberapa kendala yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan pelatihan Non Klasikal (PJJ) seperti Sarana, penguasaan IT, dan jaringan bukan membentuk mindset “ keterpaksaan” namun membentuk mindset “Kebutuhan” bagi ASN untuk mengatasi berbagai kendala yang ada dengan meningkatkan sarana penunjang dan penguasaan IT agar kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi SDM mereka tetap bisa terpenuhi

“    Keterpaksaan” hanyalah mindset yang negative dan hanya dimiliki oleh orang-orang yang tidak memiliki kapabilitas sebagai ASN, namun bagi ASN dibawah Kementerian Agama meningkatkan kompetensi diri agar mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai standar yang ditetapkan dengan mengikui berbagai pelatihan dengan berbagai pola atau bentuk semisal PJJ untuk mengembangkan SDM nya adalah sebuah “ Kebutuhan”

 

Daftar Pustaka

  • Kamus Besar bahasa Indonesia ( 2010 )
  • Artikel “E-Learning Untuk Pelatihan Jarak Jauh” , M.Yudhil Khairi, (2021)
  • Bahan Ajar Materi Peningkatan Kualitas pelatihan SDM Kementerian Agama, Drs. Muhran.BDK Banjarmasin (2021)