PEMANFAATAN MEDIA INTERNET DALAM PTM TERBATAS

PEMANFAATAN MEDIA INTERNET DALAM PTM TERBATAS

Oleh: Surya Subur

( Widyaiswara BDK Banjarmasin )

 

I.   Pendahuluan

     Undang-Undang Nomor 20 (Undang-Undang, 2003) tentang Sisdiknas memberikan kepada kita tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan. Sebagaimana tertuang dalam Bab III pasal 4, sebagai berikut: (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur dan kemajemukan bangsa; (2) pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna; (3) pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; (4) pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran; (5) pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; (6) pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[1]

     Berbagai prinsip  penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tertuang dalam bab III pasal 4 di atas, menggambarkan bahwa pendidikan pada prinsipnya berjalan secara demokratis dan berkeadilan dengan tidak adanya sikap diskriminasi pada anak bangsa yang beragama. Bahkan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nilai-nilai luhur bangsa. Dengan demikian seluruh anak bangsa mempunyai hak yangsa sama dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.

     Di samping itu, pendidikan di Indonesia diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan mengandung makna yang dapat difahami oleh seluruh komponen bangsa. Hal mendasar yang hendaknya difahami oleh seluruh komponen pendidikan adalah pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Juga pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Untuk dapat mencapai itu semua diperlukan koordinasi yang sistemik antara pengambil kebijakan dengan penyelenggara pendidikan di lapangan. 

     Berjalannya koordinasi  antar komponen pendidikan tersebut  akan berjalan dengan baik efektif dan efisien jika tidak ada sistem yang mengatur, yakni sistem  pendidikan mampu menjembatani berbagai kondisi di lapangan yaitu melalui media internet.

    Kondisi  pandemic covid-19 telah memaksa dunia Pendidikan berpikir untuk mencari terobosan agar amanat UU di atas dapat berjalan sesuai harapan. Saat pembelajaran dilakukan melalui daring ada beberapa prinsip yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal, bahkan hamper seluruh prinsip tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Salah satunya adalah proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Proses pemberdayaan ini harus dilakukan selaras dengan prinsip di atasnya yaitu pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pembelajaran secara daring tidak akan mampu melihat keteladanan seorang guru dhadapan peserta didiknya. Akan tetapi kondisi ini tidak bisa dielakan agar wabah covid-19 tidak menyebar semakin meluas dengan korban yang semakin besar.

      Sistem informasi pendidikan yang berpadu antara tatap  mjuka dan daring menjadi bagian penting yang harus diterapkan paling tidak  akan meminimalisir buruknya system pengembangan sumber daya manusia (SDM) Pendidikan yang ada karena SDM inilah yang menjadi objek sekaligus subjek dari informasi itu sendiri. Sistem informasi dalam dunia pendidikan merupakan sistem yang dibangun dalam proses pembelajaran. Informasi antara guru dengan peserta didik atau sebaliknya. Salah satu sarana informasi yang harus dikuasai oleh guru dan peserta didik adalah sistem pembelajaran yang memanfaatan media internet berbasis jaringan.

     Menurut Rivai, informasi berkaitan dengan perencanaan SDM yaitu mata rantai kritis untuk menuju keberhasilan berbagai kemungkinan bagi perencanaan sumber daya manusia. Dalam perannya, volume, kualitas dan ketepatan waktu informasi dapat menyediakan potensi baru untuk kemajuan manusia  untuk bertindak dalam menghadapi berbagai rintangan yag besar untuk kemajuan dan perkembangan perencanaan tersebut.[2]

       Sistem informasi pendidikan dimaksud dalam tulisan ini mengarah pada proses pelaksanaan pendidikan yang mampu menjembatani berbagai prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Pendidikan No. 20 Tahun 2013. Dalam sebuah lembaga pendidikan ada berbagai komponen yang saling terkait satu dengan yang lain, komponen tersebut adalah kepala sekolah/madrasah, guru-guru sebagai pelaksana tugas fungsional, staf tata usaha, pengawas sebagai penyearah pelaksana pendidikan, dan masyarakat sekitar sebagai penyeimbang pelaksana pendidikan yang sekarang sering disebut pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan. Keseluruhan komponen di atas memiliki peran strategis dalam mengembangkan peserta didik. Apalagi di masa pandemic covid-19 seperti saat ini. Bagaimana kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengawas dan orang tua peserta didik bersatu pemikiran untuk mengambil suatu kebijakan bahwa proses pembelajaran harus dilakukan walaupun dengan PTM terbatas.

 

II.  Permasalahan

       Permasalahan yang muncul adalah seberapa efektifkah pemanfaatan media internet dalam pelaksanaan PTM terbatas? Mengingat teknologi ini masih banyak yang belum dikenal secara massif dalam dunia pendidikan atau pembelajaran oleh sebagian masyarakat karena berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah keterbatasan ekonomi, SDM yang tidak familier dengan IT, jangkauan jaringan terbatas, dan sebagainya.

  

III.   Pembahasan

     Media internet berfungsi untuk tujuan instruksional, dimana informasi yang terdapat dalam media itu harus melibatkan peserta didik baik dalam bentuk maya  maupun dalam bentuk aktivitas yang nyata, sehingga pembelajaran dapat terjadi.  Selain itu media pembelajaran harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memenuhi kebutuhan perorangan peserta didik.[3] 

     Media internet yang dimaksud dalam penelitan ini adalah media yang berbasis teknologi berbasis multimedia. Menggunakan jaringan internet dengan segala macam fitur pendukung. Memasuki era digital sekarang ini internet tidak dapat dipisahkan dari bidang pendidikan. Adanya internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi masalah lagi. Adanya internet memungkinkan seseorang untuk membuka berbagai perpustakaan sesuai dengan tujuan dan keinginan dirinya. Sudah banyak cerita tentang pertolongan internet dalam pembuatan karya tulis, dalam pelaksanaan pengajaran dan dalam memberikan pengayaan terhadap konsep pembelajaran.

       Perencanaan pemanfaatan media internet untuk pembelajaran, haruslah ditentukan terlebih dahulu apa yang menjadi fungsi dari pemanfaatan internet itu sendiri bagi kegiatan pembelajaran. Pentingnya memahami fungsi dan manfaat media internet menjadi hal penting dalam keefektifan proses pembelajaran. Mengutif pendapat Siahaan sebagaimana dikutip oleh Rusman, paling tidak ada tiga fungsi internet dalam pembelajaran yaitu:

  1. Suplemen (Tambahan) 

Peserta didik memiliki kebebasan memilih, apakah akan memanfaatkan materi pembelajaran elektronik atau tidak. Dalam hal ini tidak ada kewajiban atau keharusan peserta didik untuk mengakses materi pembelajaran secara elektronik.  Sekalipun sifatnya hanya opsional, peserta didik yang memanfaatkanya tentu akan memiliki tambahan pengetahuan atau wawasan dan bagi guru  tentunya akan senantiasa mendorong dan menggugah atau menganjurkan peserta didik untuk mengakses materi dari media internet tersebut.

       b.   Komplemen (pelengkap)

Materi pembelajaran menggunakan media elektronik diprogramkan untuk melengkapi materi pembelajaran yang diterima peserta didik di dalam kelas yaitu dijadikan sebagai program reinforcement (pengayaan) yang bersifat remidial.

       c.   Subtansi (Pengganti)

Seluruh bahan belajar, metode yang digunakan, diskusi konsultasi, penugasan, dan ujian sepenuhnya disampaikan melalui media internet. Peserta didik dan guru sepenuhnya terpisah, namun hubungan atau komunikasi bisa dilakukan setiap saat media media tersebut. Bentuk pembelajaran ini tidak memerlukan adanya tatap muka baik untuk keperluan pembelajaran maupun evalusai dan ujian karena semua proses pembelajran dilakukan melalui fasilitas internet seperti e-mail, chat room, buletin board dan online conference[4].

    Pemanfaatan media   internet dalam pembelajaran mengkondisikan peserta didik agar lebih aktif dan mandiri serta kritis untuk menganalisis informasi yang relevan dengan materi pelajaran dengan melakukan pencarian yang sesuai dengan kehidupan nyatanya. Adapun beberapa manfaat media internet diantaranya :

  1. Menjadi alat bantu untuk mewujudkan situasi belajar mengajar yang efektif
  2. Menjadikan proses pembelajaran lebih menarik perhatian peserta didik; 
  3. Mempermudah penyempurnaan dan penyimpanan materi pembelajaran;
  4. Membantu peserta didik dalam memahami materi pelajaran; 
  5. Meningkatkan kompetensi pembelajaran.[5]

     Pendapat lain mengatakan bahwa pembelajaran berbasis  web atau populer denga web-based learning (WBT) dapat diartikan sebagai aplikasi teknologi web dalam pembelajaran untuk sebuah proses pendidikan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa semua pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi internet dan selama proses pembelajaran dirasakan terjadi oleh yang mengikutinya maka kegiatan itu dapat disebut sebagai pembelajaran berbasis web.[6] 

      Model pembelajaran berbasis web tidak sepenuhnya digunakan sebagai bentuk pembelajaran utama pembelajaran ini hendaknya dirancang untuk diintegrasikan ke dalam pembelajaran konvensional yang berbasis tatap muka. Proses pembelajaran konvensional tatap muka dilakukan dengan pendekatan student centered learning (SCL) melalui kerja kelompok terintegrasi ke dalam penugasan yang diberikan melalui media internet.  Sehingga proses pembelajaran berlangsung secara mendalam dan kuta. Rusman dalam penejlasannya mengatakan Langkah-langkah dalam merancang dan mengimplementasikan  berbasis web  adalah sebagai berikut :

  1. Sebuah program pendidikan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dilingkungan kampus dengan berbasis web. Program ini dilakukan idealnya selama 5-10 bulan dan dibagi menjadi 5 tahap. Yaitu tahap 1,3,5 dilakukan secara jarak jauh dan untuk itu dipilih media web sebagai alat komunikasi. Sedangkan fase 2 dan 4 dilakukan secara konvensional tatap muka.
  2. Manatapkan sebuah materi pelajaran pilihan. Pembelajaran dengan tatap muka dilakukan secara rutin tiap minggu pada minggu tujuh pertama. Setelah itu tatap muka dilakukan tiap 2 atau 3 minggu sekali.  Dua program pendidikan itu disampaikan melalui berbagai macam kegiatan belajar secara kelompok. Belajar dan mengerjakan tugas secara kolaburatif dalam kelompok sangat dominan pada kedua program tersebut.

    Perpaduan antara pembelajaran konvensional dan modern dengan menggunakan media internet akan lebih memberikan pengetahuan yang seimbang antara teknologi dengan budaya belajar peserta didik. Dalam kaitannya dengan keinginan penulis mengangkat media internet ini sebagai peningkatan kualitas pembelajaran tidak terlepas dari peran media internet dalam kehidupan sehari-hari.

     Teknologi media internet yang harus difahami oleh guru dan peserta didik adalah  media internet yang multifungsi. Diantaranya adalah dapat melakukan komunikasi secara tidak terbatas dengan berbagai komponen. Komunikasi menggunakan media internet dapat dilakukan secara interpersonal (melalui e-mail dan chatting) atau secara massal, atau yang dikenal one to many communication (misalnya miling list). Internet juga mampu  hadir secara real time audio visual seperti pada metode konvensional dengan adanya aplikasi teleconference.

       Dalam kaitannya dengan kualitas pembelajaran media internet diperlakukan sebagai sumber informasi yang dapat diakses oleh seluruh peserta didik. Dalam sebuah tulisan (Hamzah Uno, dkk) tentang media internet. Media ini memiliki banyak sumber daya yang dapat memfasilitasi kegiatan pembelajaran, diantaranya:

  1. E-mail : digunakan untuk melakukan pertukaran surat elektronik;
  2. Newsgroup : forum diskusi;
  3. Mailing List : kelompok diskusi dengan menggunakan surat elektronik;
  4. IRC (Internet Relay Chat) : fasilitas yang memungkinkan pemakai melakukan dialog dalam bentuk bahasa tulis secara interaktif;
  5. Telnet : fasilitas yang memungkinkan pemakai melakukan koneksi (login) kesuatu sistem komputer; 
  6. FTP (File Transfer Protocol) : sarana untuk melakukan transfer berkas dari komputer lokal ke suatu komputer lain atau sebaliknya;
  7. Gopher : perangkat yang memungkinkan pemakai untuk menemukan informasi yang terdapat pada server ghoper melalui menu yang bersifat hierarkis;
  8. Archie : perangkat yang dapat digunakan untuk melakukan pencarian berkas pada situs FTP;
  9. Veronikca ( Very Easy Rodent-Oriented Netwide Index to komputer Archives) : merupakan kemampuan tambahan  yang dipakai untuk melakukan pencarian berkas pada situs-situs ghoper;
  10. WAIS (Wide Area Information Servers) : perangkat yang digunakan untuk melakukan pencarian data pada internet yang dilaksanakan dengan menyebutkan nama basis data dan kata kunci yang dicari;
  11. World Wide Web : sistem yang memungkinkan pengaksesan informasi dalam internet melalui pendekatan hypertext.[7]

        Media internet sebagai bagian dari sistem pembelajaran tidak lain adalah alat untuk memberikan informasi kepada peserta didik. Menurut Rivai, informasi berkaitan dengan pendidikan yaitu mata rantai kritis untuk menuju keberhasilan berbagai kemungkinan bagi perencanaan sumber daya manusia dalam hal ini adalah peserta didik. Dalam perannya, volume, kualitas dan ketepatan waktu informasi dapat menyediakan potensi baru untuk kemajuan peserta didik untuk bertindak dalam menghadapi berbagai rintangan yag besar untuk kemajuan dan perkembangan peserta didik tersebut.[8]

    Sistem informasi dimaksud dalam tulisan ini mengarah pada proses informasi yang menjembatani berbagai komponen dalam sebuah lembaga madrasah, khususnya guru-guru Al Qur’an Hadits. Dalam sebuah lembaga madrasah ada berbagai komponen yang saling terkait satu dengan yang lain, komponen tersebut adalah kepala madrasah sebagai pimpinan (leader), guru-guru sebagai pelaksana tugas fungsional, staf tata usaha sebagai pelaksana tugas administrasi, komite madrasah sebagai wadah penampung suara orang tua/wali peserta didik, pengawas sebagai penyearah pelaksana pendidikan, dan masyarakat sekitar sebagai penyeimbang pelaksana pendidikan yang sekarang sering disebut pemberdayaan masyarkat dalam pendidikan.

 

IV.    Simpulan

        Dari uraian di atas dapat ditarik simpulan  bahwa posisi media internet dalam pembelajaran sangat besar fungsi dan manfaatnya. Yaitu menjadi alat bantu untuk mewujudkan situasi belajar yang efektif dan memberikan motivasi belajara bagi peserta didik terhadap hal-hal baru tentang jelajah ilmu pengetahuan bersumber di internet dan meningkatkan keterampilan serta pengalaman guru  dalam mengajar karena selalu berhubungan dengan hal-hal baru yang dapat memotivasi setiap kegiatan pembelajaran.

 

V.    Bahan Bacaan

 

Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, (Dharma Bakti: Jakarta

Rivai, Veithzal, dan Dedy Mulyadi, 2010., Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, Jakarta: Rineka Cipta

Wiranata Rahmat, 2001., Modul PelatihanIn Service Trainning KKM MTs/MI, Pengelolaan Administrasi Madrasah, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia Basic Education Project (BEP),

Nata, Abuddin H., 2017.,  Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Grasindo

Alwi, Hasan. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Arsyad,A. 2009.,  Media Pembelajaran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Indriana, D., 2011.,  Ragam Alat Bantu Pengajaran, Mengenal, Merancang, dan Mempraktikannya. Yogyakarta: DIVA Press.

Sanjaya, Wina, 2012.,  Media Komunikasi Pembelajaran.Jakarta : Kencana Prenada  Media Grup

 

 

[1]Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, (Dharma Bakti: Jakarta, 2003), h. 5

[2]Rivai, Veithzal, dan Dedy Mulyadi, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 524

[3] Arsyad Azhar,Op.Cit, hlm. 4

 

[4] Rusman, Op.Cit, hlm. 295

[5] Ibid, hlm. 307

[6] Rusman, Deni Kurniawan, Cepi Riyana, Op.Cit, hlm. 283  

[7] Hamzah Uno, Nina Lamatenggo, Teknologi Komunikasi & IinformasiPembelajaran           ( Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2011) hlm. 173 

[8]Rivai, Veithzal, dan Dedy Mulyadi, Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), h. 524