PENDIDIKAN INKLUSIF (Memanusiakan Manusia Dalam Perspektif Pendidikan) - H.Yasir Arafat
Oleh H. Yasir Arafat
( Widyaiswara BDK Banjarmasin )
A. Pendahuluan
Pendidikan adalah hak bagi setiap warga Negara. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan bagi setiap orang tanpa kecuali. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1 mengamanatkan bahwa, “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Dengan demikian, peserta didik dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar belakang keluarga, harapan, kemampuan, kekurangan dan kelebihan memiliki hak yang sama untuk belajar, termasuk dalam hal ini Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
ABK ( special needs children) dapat diartikan secara sederhana sebagai anak yang lambat (slow) atau mengalami gangguan ( retarted) yang sangat sukar untuk berhasil di sekolah sebagaimana anak-anak pada umumnya.
Menurut peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.10 tahun 2011 menjelaskan bahwa ABK adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan fisik,mental,intelektual,sosial mauoun emosianal yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain sesusianya.
Jadi yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah seorang anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi dan fisiknya. Mereka memerlukan pendidikan yang disesuaikan dengan hambatan belajar dan kebutuhan masing-masing mereka secara personal.
Setiap anak berkebutuhan khusus, baik yang bersifat permanen maupun temporer, memiliki perkembangan hambatan belajar dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda. Hambatan yang dialami oleh setiap anak menurut Alimin (2007) disebabkan oleh tiga faktor,yaitu: 1) lingkungan, 2) dalam diri anak itu sendiri, dan 3) kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dalam diri anak.
Menurut UU No.20 tahun 2003 pasal 15 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi ABK adalah Pendidikan Khusus. Sedangkan pada pasal 32 (1) memberikan batasan bahwa Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia.
PP No.17 tahun 2010 pasal 129 ayat (3) menetapkan bahwa peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: 1) tunanetra, 2) tunarungu, 3) tunawicara, 4) tunagrahita, 5) tunadaksa, 6) tunalaras, 7) berkesulitan belajar, 8) lamban belajar, 9) autis, 10) memiliki gangguan motorik, 11) menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif, dan 12) memiliki kelainan lain.
Untuk lingkup Kementerian Agama, telah keluar juga regulasi yang mengatur masalah pendidikan inklusif, yaitu: SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3211 tahun 2016 tentang penetapan 22 Madrasah Inklusif. Dan SK Ditjen Pendidikan Islam No. 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA.
B. Pembahasan
ABK dikelompokkan sesuai dengan jenis hambatan yang dialami. ABK menurut Sunanto (2016) dikelompok sebagai berikut:
- Anak dengan hambatan penglihatan
Yaitu anak yang mengalami gangguan daya penglihatan (tunarungu) sedemikian rupa, sehingga membutuhkan layanan khusus dalam pendidikan maupun kehidupannya.
Klasifikasi gangguan penglihatan berdasarkan tingkat ketajaman penglihatan dan dalam perspektif pendidikan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: kelompok low vision dan totally blind.
Low vision adalah kelompok hambatan penglihatan yang masih mampu melihat dengan ketajaman penglihatan (acuty) 20/70. Kelompok ini mampu melihat dari jarak 6 meter, jauh lebih dekat dibandingkan dengan penglihatan orang normal (21 meter). Gambaran umum dari kelompok ini, mereka masih mampu mengenal bentuk objek dari berbagai jarak, menghitung jari dari berbagai jarak.
Totally blind adalah kelompok yang memiliki hambatan penglihatan secara total yang tidak bisa memfungsikan kemampuan visualnya dan tidak bisa merasakan adanya sinar , baik waktu siang maupun malam hari.
Akibat hambatan ini, maka mereka diajarkan untuk memahami kemampuan membaca dan menulis braille dan orientasi mobiltas untuk membantu dalam menjalankan daily activities.
2. Anak dengan hambatan pendengaran
Tunarungu merupakan istilah yang lazim digunakan untuk menunjukkan keadaan kehilangan pendengaran yang dialami seseorang. Dalam bahasa Inggris terdapat istilah hearing impairment, istilah ini menggambarkan adanya kerusakan atau gangguan secara fisik.
Akibat kerusakan tersebut mengakibatkan gangguan pada fungsi pendengaran. Anak mengalami kesulitan untuk memperoleh dan mengolah informasi yang bersifat auditif, sehingga dapat menimbulkan hambatan dalam melakukan interaksi dan komunikasi secara verbal.
Menurut Firdaus (2010) bagi anak dengan hambatan pendengaran congenital atau berat, suara yang keras tidak dapat didengarnya meskipun dengan menggunakan alat bantu dengar. Individu tersebut tidak dapat menerima informasi melalui suara, tetapi mereka sebaiknya belajar bahasa bibir. Suara yang dikeluarkan oleh anak dengan hambatan pendengaran biasanya sering sulit untuk dimengerti karena mereka mengalami kesulitan dalam membeda-bedakan artikulasi, kualitas suara, dan tekanan suara.
3. Anak dengan hambatan intelektual
Anak yangmengalami hambatan intelektual adalah anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mentel-intelektual di bawah rata-rata, sehingga mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Mereka memerlukan layanan pendidikan khsusus. Anak yang mengalami hambatan intelektual ialah anak yang mempunyai kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Anak dengan hambatan intelektual biasa disebuat dengan tunagrahita. Berdasarkan berat ringannya ketunaan, maka mereka dibagi ke dalam beberapa kelompok yaitu:
- Hambatan intelektual ringan
Umumnya mereka memiliki kondisi fisik yang tidak berbeda. Mereka mempunyai IQ antara kisaran 50 s/d 70 dan juga termasuk kelompok mampu didik, masih bisa diajar membaca, menulis dan berhitung.
b. Hambatan intelektual sedang
Mereka termasuk kelompok latih. Kondisi fisiknya sudah dapat terlihat, tetapi ada sebagian anak mengalami hambatan intelektual yang mempunyai fisik normal. Kelompok ini mempunyai IQ antara 30 s/d 50.
c. Hambatan intelektual berat
Kelompok ini termasuk yang sangat rendah intelegensinya. Tidak mampu menerima pendidikan secara akademis. IQ mereka rata-rata 30 ke bawah. Dalam kegiatan sehari-hari mereka membutuhkan bantuan orang lain.
Anak yang mengalami hambatan intelektual memiliki tiga indikator, yaitu:
- Keterhambatan fungsi kecerdasan secara umum atau di bawah rata-rata.
- Ketidakmampuan dalam prilaku sosial/adaptif, dan
- Hambatan perilaku sosial/adaptif terjadi pada usia perkembangan yaitu sampai dengan usia 18 tahun.
4. Anak dengan gangguan anggota gerak
Yang dimaksud dengan gangguan gerak adalah:
- Tingkat kecacatan fisiknya mengakibatkan mereka mengalami kesulitan yang berat atau ketidakmungkinan melakukan gerak dasar dalam kehidupan sehari-hari seperti berjalan dan menulis meskipun dengan menggunakan alat-alat bantu pendukung.
- Tingkat kecacatan fisiknya tidak lebih dari huruf (a) di atas namun harus tetap mendapat bantuan dan alat pendukung lainnya.
5 Anak dengan gangguan perilaku dan emosi
Anak dengan gangguan perilaku dan emosi ( behaviot disorder) adalah anak yang berperilaku menyimpang baik pada taraf sedang, berat dan sangat berat. Kelainan tingkah laku ditetapkan bila mengandung unsur:
- Tingkah laku anak menyimpang dari standar yang diterima umum.
- Derajat penyimpangan tingkah laku dari standar umum sudah ekstrim.
- Lamanya waktu pola tingkah laku itu dilakukan.
6. Anak autis
Merupakan kelainan perkembangan yang secara signifkan berpengaruh terhadap komunikasi verbal dan nonverbal serta interaksi sosial. Secara umum karakteristik anak autis adalah sebagai berikut:
- Mengalami hambatan di dalam bahasa
- Kesulitan dalam mengenal dan merespon emosi dengan isyarat sosial
- Kekakuan dan miskin dalam mengekspresikan perasaan
- Kurang memiliki perasaan dan empati
- Sering berperilaku di luar kontrol dan meledak-ledak
- Secara menyeluruh mengalami masalah dalam perilaku
- Kurang memahami keberadaan dirinya
- Keterbatasan dalam mengekspresikan diri
- Berperilaku monoton dan mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan
Di dunia pendidikan anak autis terbagi tiga macam, yaitu:
- Memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat tinggi
- Memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat menengah
- Memiliki fungsi kognisi dan intelektual tingkat rendah
7. Anak cerdas istimewa berbakat istimewa
Anak yang memiliki potensi kecerdasan istimewa (gifted) dan anak yang memiliki bakat istimewa (talented) adalah anak yang memiliki potensi kecerdasan (intelegensi) . kreativitas, dan tanggung jawab terhadap tugas (task commiment) di atas kemampuan anak-anak seusianya (anak normal) di atas kemampuan anak-anak seusianya ( anak normal), sehingga untuk mengoptimalkan potensinya, diperlukan pelayanan Pendidikan Khusus. Anak cerdas dan berbakat istimewa disebut sebagai gifted & talented children.
Ciri-ciri Anak cerdas istimewa berbakat istimewa, antara lain:
- Menunjukkan atau memiliki ide-ide yang orisinal, yang tidak lazim dan pikiran-pikiran yang kreatif
- Mampu menghubungkan ide-ide yang nampak tidak berkaitan menjadi suatu konsep yang utuh
- Menunjukkan kemampuan bernalar yang sangat tinggi
- Memiliki kecepatan yang sangat tinggi dalam memecahkan masalah
- Memiliki daya ingat jangka panjang yang kuat
- Memiliki kemampuan membaca yang sangat cepat
- Menginspirasi orang lain
- Sangat cepat dalam memahami pembicaraan atau pelajaran yang diberikan
- Mempunyai daya imajinasi yang luar biasa
8. Anak kesulitan belajar spesifik
Secara umum dapat diartikan suatu kesulitan belajar pada anak yang ditandai oleh ketidakmampuan dalam mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya dan berdampak pada hasil akademiknya.
Kesulitan belajar merupakan hambatan atau gangguan belajar pada anak atau remaja yang ditandai adanya kesenjangan yang signifikan antara taraf intelegensi dan kemampuan akademik yang seharusnya dicapai oleh anak seusianya.
9 Anak jalanan
Anak jalanan membutuhkan Pendidikan Khusus, terutama pendidikan karakter. Banyak hal yang membuat mereka menjadi anak jalanan. Yang pasti, mereka menjadi anak yang besar dan akrab dengan jalan.
10. Anak broken home
Faktor yang mempengaruhi siswa broken homeselain dari faktor luar seperti lingkungan sosial, juga faktor yang paling utama yang sangat berpengaruh yaitu penyesuaian diri yang bersumber dari pribadi individualnya.
Faktor-faktor di atas dapat menjadi kendala dan penghambat prestasinya dalam proses pendidikan.
C. Penutup
ABK harus ditangani dengan profesional, dan proporsional. Dan dilakukan dengan pendekatan humanis. ABK bisa menjadi aset bangsa sebagaimana anak-anak normal lainnya. Tinggal bagaimana pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama bersatu padu-bergandengan tangan menangani mereka dengan serius.
Semua ABK mendapat hak untuk belajar sebagaimana anak-anak normal lainnya. Memang harus menggunakan Pendidikan Khusus, karena mereka adalah anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Sudah saatnya sekarang semua elemen bangsa memperhatikan ABK dengan sungguh-sungguh. Minimal menyediakan mereka sekolah yang dilengkapi dengan infastruktur yang memadai, atau dibuatkan sekolah dengan status negeri.
DAFTAR BACAAN
Alimin, 2007. Modul 1. (file.upi.edu)
Bahan ToT Pendidikan Inklusif Pusdiklat TTPK Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan P4TK dan PLB Bandung.
Firdaus, Endis.2010. Pendidikan Inklusif di Indonesia. Bandung: UPI
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31, ayat 1
UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
PP No.17 tahun 2010 pasal 129 ayat (3) tentang penetapan peserta didik berkelainan.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.10 tahun 2011 menjelaskan bahwa ABK
SK Dirjen Pendidikan Islam No. 3211 tahun 2016 tentang penetapan 22 Madrasah Inklusif.
SK Ditjen Pendidikan Islam No. 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA.
Sunanto,Juang. 2016. Pendidikan Inklusif Jakarta: Helen Keller Internasional.