PENYAMPAIAN MATERI OLEH NARASUMBER DARI BKN REGIONAL VIII PADA LATSAR CPNS 2021
(Banjarbaru, 11/10/2021)
Dalam kegiatan LATSAR CPNS Tahun 2021 untuk CPNS dari Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin, salah satu unsur yang menjadi narasumber untuk memberikan materi kepada para peserta adalah dari Badan kepegawaian Negera (BKN) Regional VIII Kalimantan.
Masalah kepegawaian adalah suatu aspek mendasar yang harus difahami dan dimengerti oleh para CPNS, karena aspek kepegawaian ini akan menjadi pedoman dan dasar bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN
Pada LATSAR CPNS 2021 Angkatan XXIX yang berjumlah 40 orang, Wahyu Nurcahyu, SE.MM dari BKN Regional VIII yang menjadi Narasumber menyampaikan beberapa dasar hukum atau regulasi terkait Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2021 bertempat di gedung UPT Embarkasi Haji Banjarmasin.
Dalam salah satu paparannya, beliau memaparkan mengenai hak dan Kewajiban ASN sesuai dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.
“ Seorang ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK oleh pemerintah diberikan beberapa Hak yang dilindungi oleh Undang-Undang, antara lain berupa gaji, tunjangan, jaminan pensiun, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, meski terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK pada tunjangan pension dan jabatan, namun semuanya merupakan hak seorang ASN demi menjaga agar ASN bisa merasa aman dalam menjalankan tugasnya” jelas beliau
“ Namun selain hak, ASN juga diberikan tanggung jawab sebagai ASN. Tanggung jawab tersebut selain terkait tugas jabatan yang melekat pada seorang ASN yang harus dilaksanakan dengan baik, berdedikasi, taat pada peraturan, dan menunjukan kinerja yang baik sehingga bisa menunjukan keteladanan. Ada juga kewajiban yang mendasar yaitu Setia pada Pancasila dan UUD 1945, Menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara, menjaga persatuan dan kesatuan, mampu menyimpan rahasia Negara, dan siap ditempatkan dimana saja diwilayah NKRI” tambah beliau.
Selain hal-hal diatas, dipaparkan juga mengenai jabatan, pengawasan, kelembagaan, dan manajemen menyangkut ASN yang harus dipahami oleh peserta.