Penyemprotan Disinfektan Tahap II untuk Pencegahan COVID-19 di Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin
Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama RI nomor 069-08/2020 dan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Pencegahan Covid-19 pada Area di Lingkungan Kementerian Agama, maka pimpinan BDK Banjarmasin menindaklanjutinya melalui kegiatan melalui sterilisasi lingkungan meliputi gedung dan ruang kantor/ kerja dengan penyemprotan cairan disinfektan TAHAP II pada tanggal 6 April 2020.