SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI BDK BANJARMASIN
Balai Diklat keagamaan (BDK) Banjarmasin Sebagai sebuah Lembaga yang berada dibawah Kementerian Agama dan mempunyai Tupoksi Utama sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Kediklatan, kadangkala dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai resistensi terhadap kemungkinan terjadinya gratifikasi di lapangan. Meski hal tersebut sama sekali tidak dianjurkan bahkan sangat ditekankan untuk dihindari atau ditolak, namun realitas yang terjadi di lapangan kadang ada kemungkinan terjadinya pemberian – pemberian dalam berbagai bentuk misalnya hadiah, oleh-oleh, makan, cinderamata, dan lain -lain.
Agar hal-hal yang menjurus kearah gratifikasi tersebut tidak terjadi pada pegawai BDK Banjarmasin terkait selama pelaksanaan tugas dan jabatannya. Maka pada tanggal 12 Agustus 2021 bertempat di Aula Utama BDK Banjarmasin seluruh ASN/PNS mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan kementerian Agama”.
Kegiatan ini penting untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh ASN/PNS agar bisa menghindari dan mencegah potensi terjadinya gratifikasi selama pelaksanaan tugas di daerah, selain itu agar bisa memberikan pemahaman kepada penerima layanan di daerah dan para stakeholder bahwa gratifikasi merupakan salah satu Tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan serta melanggar Undang-Undang khususnnya menyangkut Pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Acara ini dibuka oleh Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi BDK Banjarmasin yang baru dibentuk bp. Mukhiar, beliau menyampaikan bahwa di BDk Banjarmasin sudah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi oleh Kepala BDK Banjarmasin, hal ini merupakan tindak lanjut dari Amanah yang tertuang pada PMA nomor 34 Tahun 2019 Tentang Gratifikasi. Bahkan anggota UPG juga telah mendapatkan sosialisasi langsung yang diselenggarakan olkeh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BDK Banjarmasin Drs. Muhran dalam sambutannya mengatakan “ Sosialisasi pengendalian Gratifikasi ini penting bagi kita karena merupakan bekal agar pegawai tidak tergoda apalagi menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan pelatihan di lapangan”
“Saya mendengar laporan adanya pemberian berupa hadiah baik berupa makanan, cendera mata, atau lainnya yang diberikan para peserta pelatihan.meski hal itu tidak pernah diminta namun kadang peserta memaksa memberikan sebagai wujud keramahan pada tamu, rasa terima kasih, atau bentuk rasa syukur” Kata beliau. “
Karena apapun pemberian yang berhubungaan dengan tugas jabatan dalam berbagai bentuk adalah gratifikasi dan hal tersebut tidak sejalan dengan semboyan BDK Bajnjarmasin sebagai Lembaga yang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) “ Tasmbah beliau
Materi acara sosialisasi pengendalian gratufikasi kali ini di sampaikan oleh Jadwa Amalia sekertaris UPG yang juga mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi beberapa hari sebeluimnya yang diadakan oleh KPK.
Dalam paparannya, Jadwa Amalia menjelaskan definisi gratifikasi, serta berbagai kategori yang digolongkan sebagai suatu gratifikasi. Selain itu faktor-faktor penyebab terjadinya gratifikasi juga dijelaskan dengan tarnsparan.Bahkan gartifikasi yang terlanjur sudah diterima dari peserta pelatihan karen faktor budaya dan agama untuk melayanu tamu nanti harus dibuat laporannya untuk diteruskan kepada UPG, dan dari penilaian tersebut nantinya akan diketahui apakah pemberian tersebut termasik gratifikasi atau bukan
Dengan adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi ini diharapkan seluruh ASN/PNS BDK Banjarmasin bersih dari penerimaan gratifikasi maupun Tindakan yang menjurus pada koruptif lainnya, serta focus menjalankan tugas nya dengan baik dan disiplin.