WIDYAISWARA ABAD XXI: PERAN, HARAPAN DAN TANTANGAN

WIDYAISWARA ABAD XXI: PERAN, HARAPAN DAN TANTANGAN

oleh : Surya Subur

(Widyaiswara BDK Banjarmasin)

1.PENDAHULUAN

           a. Latar Belakang

Era milineal atau era 4.0 adalah era yang tidak pernah terbayang oleh kita bahwa era tersebut sudah ada dan  mempengaruhi segala sesuatu yang ada dalam diri kita. Era 4.0 diindikasikan sebagai era dimana manusia berkejaran dengan perkembangan teknologi serba canggih, yang dahulu tidak pernah terbayangkan. Dunia berada dalam genggaman. Siapa cepat di dapat. Siapa siap dia akan memetik hasil positif, inilah yang dinamakan dengan era teknologi tingkat tinggi.

Bertitik tolak dari pola fikir di atas, kita sebagai widyaiswara tidak dibenarkan terlena dengan alunan ritme perkembangan teknologi yang sudah masuk dalam ranah kehidupan kita. Dulu, manakala kita baru menjadi mahasiswa mesin tik (mesik ketik) menjadi teman akrab kita tatkala kita menyusun skripsi, laporan atau membuat surat. Selang beberapa waktu berikutnya diperkenalkan dihadapan kita model komputer, tetapi masih sederhana dengan pola sederhana  menggunakan disket, tetapi sekarang sudah masuk internet dimana dunia dalam genggaman.

Perkembangan yang sedemikian pesat ini, menuntut peran widyaiswara sebagai mahaguru ASN lebih gesit dalam menyikapi tugas dan fungsinya sehari-hari. Tugas dan fungsi yang terkait dengan pelayanan dan kecapatan pelayanan. Komunikasi menjadi kunci kesuksesan pelayanan, karenanya diperlukan widyaiswara yang handal dan siap menghadapi segala perubahan dalam tugas dan fungsinya, yakni dikjartih (mendidik, mengajar dan melatih).

 

            b. Permasalahan

Terkait dengan peran dan fungsi widyaiswara kemajuan teknologi sedikit banyak memberikan masalah, dimana widyaiswara sepertinya terkesima dan hanyut dengan kemajuan tanpa berusaha untuk ikut di dalamnya. Kondisi demikian akan memberikan ketimpangan dan discrepancy antara tuntutan zaman dan kemampuan teknologi. Karenanya menjadi tugas widyaiswara untuk selalu memacu diri agar dapat melakukan kesesuaian perkembangan teknologi dengan kemampuan yang kita miliki, yang saat ini belum bersambut secara menyeluruh, mungkin karena faktor usia, faktor pengetahuan dan teknologi atau bisa juga karena faktor ketidak pedulian.

 

            c. Tujuan penulisan

Tujuan penulisan ini sedikit banyaknya dapat menjadi motivator untuk meningkatkan kemampuan sumber daya  bagi diri kita sebagai widyaiswara dimanapun dan seperti apa tugas dan fungsi yang dibebankan kepada kita.

 

2. KERANGKA TEORITIK

  1. Pengertian widyaiswara

Dalam Besar Bahasa Indonesia widyaiswara bisa berarti guru, bisa juga berarti jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dengan tugas mendidik, mengajar dan/atau melatih secara penuh pada unit pendidikan dan pelatihan dari instansi pemerintah.

Pada peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 22 tahun 2014 Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Sebenarnya profesi widyaiswara merupakan profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM aparat pemerintah. Bahkan ada yang mengungkapkan  bahwa widyaiswara secara harfiah artinya adalah pembawa kebenaran (atau suara yang baik, dari kata widya berarti baik, dan iswara berarti suara), sehingga diharapkan para widyaiswara dapat menjadi suara kebenaran bagi para ASN, mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS agar menjadi PNS yang profesional, jujur, berakhalak mulia dan mau melayani masyarakat tanpa pamrih seperti yang ditulis A.A. Rai Kartini, S.Sos.M.Si.

Sebagai ASN yang menduduki jabatan fungsional di lembaga kediklatan, widyaiswara mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Melakukan analisis kebutuhan diklat;
  2. Menyusun kurikulum diklat;
  3. Menyusun bahan ajar;
  4. Menyusun GBPP/SAP/Transparansi;
  5. Menyusun modul diklat;
  6. Menyusun tes hasil belajar;
  7. Melakukan tatap muka di depan kelas diklat;
  8. Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh;
  9. Mengelola program diklat sebagai penanggungjawab dalam program Diklat;
  10. Mengelola program diklat sebagai anggota dalam program Diklat;
  11. Membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja;
  12. Membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan;
  13. Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/ diskusi atau yang sejenis;
  14. Memberikan konsultansi penyelenggaraan diklat;
  15. Melakukan evaluasi program diklat;
  16. Mengawasi pelaksanaan ujian;
  17. Memeriksa jawaban ujian;
  18. Melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Widyaiswara

Seorang Widyaiswara dapat menguasai rincian tugas tersebut di atas apabila telah mengikuti Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan Berjenjang meliputi Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Pertama, berjenjang tingkat Muda, berjenjang tingkat Madya dan berjenjang tingkat Utama.

Juga bisa didapatkan melalui desiminasi ahli tentang tugas dan fungsi widyaiswara di atas.

 

          b. Peran, harapan dan tantangan widyaiswara

Widyaiswara mempunyai peran strategis dalam sebuah lembaga kediklatan. Peran dalam diri seorang widyaiswara berkaitan dengan tugas pendidikan, pengajaran, pelatihan, evaluasi diklat dan pengembangan diklat dituntut untuk ikut berperan menghasilkan sebuah diklat yang berkualitas tinggi. Diklat yang berkualitas tinggi mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan UU ASN dan PP manajemen PNS yaitu pegawai yang berintegritas, berkualitas dan memiliki kompetensi yang tinggi.

Widyaiswara yang memahami peran dan tugas mulia diharapkan memberikan optimalisasi pembinaan ASN di lingkungan lembaga masing-masing. Untuk dapat memenuhi harapan tersebut lembaga diklat mempunyai strategi yang inovatif, memberikan ruang yang seluas-luasnya agar widyaiswara dapat mengembangkan diri secara optimal agar berdampak pada optimalisasi pembinaan ASN.

Dengan berlakunya Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka mekanisme dan pola pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyempurnaan. Dalam UU ASN disebutkan bahwa ASN yang hendak dibangun adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU RI No. 5 Tahun 2014).  Sedangkan dalam PP terkait dengan Manajemen PNS disebutkan Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan Pegawai Negeri Sipil untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (pasal 1 ayat 1 PP 11/2017). Dari kedua aturan tersebut secara ringkas dapat disimpulkan Aparatur Sipil Negara yang hendak dibangun adalah ASN yang paripurna dan berkualitas tinggi.

 

3. TEMUAN DAN PEMBAHASAN

Mengadopsi tulisan dari Noor Cholis Madjid (Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan), 2017, untuk menghasilkan sebuah diklat yang berkualitas maka ada standar internasional terkait sebuah siklus diklat yang harus dilalui. Apabila diklat yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar internasional diharapkan diklat tersebut terjamin kualitasnya.

Berdasarkan studi literature dan hasil evaluasi terhadap WI secara umum dan juga dengan membandingkan dengan hasil kajian internal Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan (Pusdiklat AP) berikut ini yang harus menjadi perhatian bagi WI dan pemangku kepentingan.

  1. Peningkatan Kompetensi Widyaiswara

Masalah pokok yang sebenarnya terkesan klasik namun tetap harus menjadi perhatian adalah peningkatan kompetensi widyaiswara. Agar widyaiswara mampu berperan menghasilkan diklat yang berkualitas maka perlu peningkatan kompetensi terkait dengan hal-hal berikut:

              a) Penguasaan Tugas Dan Fungsi Widyaiswara

Berdasarkan Pasal 4 Permenpan dan RB No. 22 tahun 2014 tugas pokok Widyaiswara selain pendidikan, pengajaran dan pelatihan adalah melakukan evaluasi dan pengembangan diklat. Evaluasi diklat terdiri dari pengevaluasian penyelenggaraan diklat dan pengevaluasian kinerja WI. Sementara pengembangan diklat terdiri dari penganalisis kebutuhan diklat, penyusunan kurikulum diklat, dan penyusunan modul diklat.

Peran dikjartih selama ini telah dilaksanakan dan berdasarkan hasil evaluasi peserta diklat rata-rata nilai performa WI dalam melaksanakan kegiatan dikjartih (untuk lingkungan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) mencapai nilai 4,35 dari nilai maksimal 5. Nilai 4,35 ini sudah termasuk kriteria sangat baik. Namun dalam berbagai rapat atau diskusi internal namun hasil tersebut dianggap belum mencukupi atau memenuhi ekspektasi pimpinan. Terdapat gap yang belum dapat dijelaskan dengan baik kriteria WI yang mumpuni karena kalau mengacu pada performa di depan kelas tidak ada alasan untuk menyatakan WI kurang kompeten.

Permasalahan terkait evaluasi dan pengembangan diklat pada umumnya adalah evaluasi menghasilkan setumpuk rekomendasi yang terkadang tidak dapat ditindaklanjuti ataupun setelah ditindaklanjuti tetapi masih kurang memuaskan. Terdapat kegamangan di internal lembaga diklat dan juga kesulitan untuk identifikasi secara tepat kekurangan yang harus diperbaiki karena secara formal semua dinyatakan baik, indikator kinerja juga telah tercapai, namun ketidakpuasan terhadap kinerja organisasi tetap saja muncul dan selanjutnya berimbas kepada kinerja WI.

              b) Memahami Kompetensi yang Hendak Dibangun

Salah satu tugas WI adalah membangun kompetensi ASN. Kompetensi yang hendak dibangun sesuai dengan UU ASN dan PP terkait manajemen PNS ada tiga jenis. Berdasarkan UU ASN kompetensi yang hendak dibangun terdiri dari:

  1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan mengelola unit organisasi.
  3. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.  

2. Membangun Kompetensi Peserta Diklat hingga Level Tertinggi 

Sebagai pengajar, seorang widyaiswara tidak boleh berhenti untuk terus belajar untuk mewujudkan kondisi tersebut. Berikut hal-hal yang harus dilakukan widyaiswara:

a. Fokus Pada Tusi Widyaiswara

Untuk menyongsong penerapan UU ASN dan PP terkait dengan manajemen PNS maka hal pertama yang harus diperhatikan Widyaiswara adalah fokus pada tugas dan fungsi Widyaiswara. Widyaiswara harus benar-benar mampu menjalankan tusi dikjartih, pengembangan diklat dan evaluasi diklat dengan level kompetensi yang tertinggi. Sehingga ketika bicara pelatihan maka semua pihak akan langsung berpaling kepada WI untuk melaksanakan kegiatan tersebut. 

b. Fokus Kepada Outcome Diklat Bukan Output Diklat

Kondisi saat ini lembaga diklat banyak menyelenggarakan berbagai jenis diklat sesuai dengan hasil identifikasi kebutuhan diklat dengan ribuan peserta dan ribuan jamlat. Semua telah diselenggarakan dengan baik, sesuai dengan penerapan manajemen standar mutu (ISO). Indikator kinerja juga telah tercapai. Namun masih ada hal yang dirasakan kurang, stakeholder masih belum puas, diklat yang diselenggarakan dianggap bersifat standar dan hasil diklat sering tidak dapat diimplementasikan sehingga outcome tidak tercapai.

Fenomena seperti tersebut menurut hemat penulis disebabkan adanya salah fokus dalam pelaksanaan diklat. Fokus lembaga diklat semata untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU)  yang ditetapkan lebih berat kepada jumlah kuantitas bukan kualitas. Ketidakpuasan muncul terkait antara lain dengan:

  1. Pasca diklat peserta diklat tidak mengerjakan kompetensi seperti yang diajarkan pada diklat misalnya peserta diklat Bendahara namun tidak pernah ditunjuk menjadi bendahara;
  2. Organisasi yang mengirimkan peserta diklat merasa diklat yang diikuti pegawainya hanya sekedar memenuhi IKU tidak ada korelasi langsung dengan kinerja organisasi;
  3. Peserta diklat mengikuti diklat semata karena penugasan untuk memenuhi IKU bukan atas kesadaran akan pentingnya mengikuti diklat;
  4. dan lain-lain permasalahan yang menyebabkan diklat hanya sekedar ritual formalitas yang miskin substansi.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut WI dapat berperan menjaga agar diklat dapat menghasilkan outcome dengan cara melakukan identifikasi kebutuhan diklat (dari sisi organisasi dan peserta), mendesain diklat yang tepat, menjadi pengajar yang berkompeten , mengembangkan materi diklat, membantu melakukan evaluasi paska diklat yang tepat. 

              c. Penguatan Kompetensi dan Kapasitas Widyaiswara

Organisasi telah banyak memfasilitasi WI terkait pelaksanaan peran Widyaiswara. Namun seringkali dalam banyak kegiatan ?trust? bahwa WI mampu mengerjakan seluruh unsur diklat masih kurang. Pemangku kepentingan masih memandang sebelah mata terhadap kemampuan WI. Komunikasi dan interaksi WI dengan pembuat keputusan dan ikut serta berperan aktif dalam kajian untuk membuat kebijakan di kantor pusat kementerian masih sangat kurang.

Kondisi tersebut menjadi tantangan seluruh WI pada lembaga diklat, bagaimana dapat membuktikan bahwa WI mempunyai kompetensi yang ?one step ahead? dibanding praktisi di lingkungan kementerian. Interaksi dengan Skilled Group Owners (SGO), memahami aturan pengelolaan keuangan sampai di level ?inside story?, kemampuan menulis dan mengekspresikan kompetensi yang dimiliki menjadi sangat penting dan perlu terus dikembangkan.

        3. Pengukuran Kinerja Widyaiswara dengan Tepat

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 22 tahun 2014 pasal 16 (1) disebutkan dalam waktu 1 (satu) tahun WI wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah angka kredit paling kurang: 12,5 untuk WI Ahli Pertama, 25 untuk WI Ahli Muda, 37,5 untuk WI Ahli Madya dan 50 untuk WI Ahli Utama. Ukuran tersebut menurut penulis sangat kuantitatif dan hanya berfokus pada WI tanpa memperhatikan kepentingan organisasi dimana WI bernaung. Sebuah ukuran kinerja seharusnya in line dengan kinerja organisasi di mana pegawai tersebut berada.

Untuk mengatasi kelemahan pengukuran kinerja WI tersebut beberapa kementerian (contoh: Kementerian Keuangan) membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi WI di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun ketika IKU organisasi lebih berat bobotnya pada kuantitas maka SKP untuk WI juga menjadi lebih ke kuantitas bukan kualitas. Misalnya jumlah jam mengajar, jumlah evaluasi paska diklat, jumlah penulisan karya tulis dan lain-lain.

Penulis menyarankan di masa mendatang ukuran kinerja WI juga mulai lebih diarahkan kepada kualitas bukan kuantitas saja, WI yang menduduki jabatan semakin tinggi seharusnya mempunyai kualitas yang lebih tinggi, sehingga ada korelasi antara jenjang jabatan fungsional dan cerminan kompetensi dan kualitas WI. 

Menurut Wahyu Eko Handayani, S.Pd.,M.Pd (Widyaiswara Ahli Muda Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Prov. Kaltara), 2019 dalam ruang public, menulis bahwa revolusi industri empat tersebut dapat berpengaruh terhadap pekerjaan, pekerja dan tempat kerja. Pada pekerja khususnya pada para ASN terjadi perubahan sistem atau pola interaksi kerja antara pekerjaan dan pencari kerja. Kompleksitas tantangan ini dilecut oleh beberapa fenomena kekinian.

Berkembangnya era revolusi industri 4.0, yang serba otomatis  memasuki era disrupsi teknologi yang bergeser pada era revolusi industri empat. World Economic Forum (WEF) menyebut revolusi industri ke empat  adalah revolusi berbasis Cyber Physical System yang secara garis besar merupakan gabungan tiga domain yaitu digital, fisik, dan biologi.

Ditandai dengan munculnya fungsi-fungsi kecerdasan buatan (artificial intelligence), mobile supercomputing, intelligent robot, self-driving cars, neuro-technological brain enhancements, era big data yang membutuhkan kemampuan cybersecurity, era pengembangan biotechnology dan genetic editing (manipulasi gen).

Kompetensi ASN yang dibutuhkan bukan hanya piawai dalam hal teknis saja, namun juga yang memiliki ketrampilan nonteknis. Ketrampilan tersebut meliputi: kemampaun memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, kreatif, manajemen manusia, kemampuan berkoordinasi, serta memiliki kecerdasan emosional.

 

4. KESIMPULAN

Widyaiswara adalah jabatan fungsional strategis dalam menciptakan pegawai ASN berintegritas, berkualitas dan berkompetensi tinggi. Untuk menghasilkan ASN seperti yang diharapkan, widyaiswara sebagai jabatan fungsional terkait pendidikan dan pelatihan harus dapat berperan aktif dalam pengembangannya baik dari sisi pengelolaan diklat yang berkualitas tinggi dan juga kemampuan mengajar dan penguasaan kompetensi sampai dengan level tertinggi. Untuk menghasilkan ASN yang berkualitas, widyaiswara dituntut mampu menghasilkan desain diklat yang tepat dan penguasaan kompetensi level tertinggi. Pengukuran kinerja widyaiswara secara tepat juga akan mendorong peningkatan kualitas widyaiswara dan selanjutnya kualitas diklat yang diselenggarakan lembaga diklat.

 

5. Daftar Pustaka:

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia
  • PerkaLAN Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 
  • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Presiden RINomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Permenpan No. 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara.
  • https://korankaltara.com/widyaiswara-dan-tantangan-revolusi-industri-4-0/
  • https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/sekretariat-badan-tantangan-dan-peran-widyaiswara-dalam-menghasilkan-diklat-yang-berkualitas--2019-11-05-114c5d56/